Jangan sunat kewenangan KPK

Kamis, 08 Maret 2012 - 13:37 WIB
Jangan sunat kewenangan KPK
Jangan sunat kewenangan KPK
A A A
Sindonews.com - Revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR diwacanakan akan memangkas wewenang KPK. Rencananya fungsi penindakan yang sebelumnya melekat di KPK akan disunat.

Namun rencana tersebut menuai pro-kontra di kalangan anggota DPR sendiri. Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo adalah salah satu pihak yang menolak pemangkasan kewenangan KPK tersebut. Menurutnya, kewenangan KPK semestinya diperkuat lagi, bukan mendapatkan pemangkasan.

"KPK yang kuat seperti sekarang saja tingkat korupsinya tinggi apalagi kalau wewenangnya dikurangi. Saya tidak setuju," tutur Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir, jika kewenangan KPK dipangkas, bisa berdampak pada semakin maraknya tindak pidana korupsi. Apa lagi, kejahatan tindak pidana korupsi saat ini, marak terjadi.

"Kalau saya wewenangnya KPK justru ditambah supaya punya nyali dan keberanian. Jangan maju mundur seperti yoyo. Tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi," tukasnya.

Menurutnya, memperkuat fungsi kepolisian dan kejaksaan, bukan alasan untuk memangkas kewenangan KPK. Justru seharusnya semua fungsi lembaga penegak hukum diperkuat, termasuk KPK selaku lembaga yang khusus menangani masalah korupsi.

"Sudah saatnya Kepolisian dan Kejaksaan jangan berlindung di belakang KPK. Kalau perlu berlomba-lomba. Kasus Dhana itu bagus kita apresiasi," tukas Pramono.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7877 seconds (0.1#10.140)