DPR tak perlu revisi UU KPK

Kamis, 08 Maret 2012 - 12:19 WIB
DPR tak perlu revisi UU KPK
DPR tak perlu revisi UU KPK
A A A
Sindonews.com - Perjalanan Komisi III (bidang hukum) DPR RI ke Prancis dan Australia untuk studi banding terkait rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tak perlu dilakukan. Pasalnya, UU KPK yang ada saat ini sudah sesuai dan tak perlu direvisi.

"Menurut saya sesungguhnya DPR tidak perlu repot-repot untuk revisi UU KPK, tapi itu kan haknya mereka khusunya komisi III DPR pergi-pergi ke luar negeri," kata Wakil Pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menghadiri acara di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (8/3/2012).

Namun, pihaknya tak bisa melarang jika Komisi III DPR tetap memaksakan kehendak merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu. "Sesungguhnya kami selama ini menganggap UU sudah memadai sehingga kami tidak menemukan sedikitpun urgensi hingga harus direvisi. Tapi kami akan cermati saja bagaimana ke arah mana sesungguhnya keiningan Komisi III, mudah mudahan memperkuat dan tidak melemah," harap Busyro.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi III DPR (bidang hukum) DPR RI terbang ke Prancis dan Australia sejak dua hari lalu untuk melakukan studi banding terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi.

Hasil studi banding di kedua negara itu diharapkan bisa menjadi masukan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga anti korupsi tersebut.

Rombongan anggota Komisi III yang berangkat ke Prancis dipimpin oleh politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. Sedangkan untuk rombongan yang ke Australia dipimpin oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0503 seconds (0.1#10.140)