Ajib 5 tahun kerja di Ditjen Pajak jadi miliarder

Kamis, 08 Maret 2012 - 12:07 WIB
Ajib 5 tahun kerja di Ditjen Pajak jadi miliarder
Ajib 5 tahun kerja di Ditjen Pajak jadi miliarder
A A A
Sindonews.com - Hanya dalam tempo lima tahun, rekening pegawai Golongan III-A di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ajib Hamdani, melonjak Rp17 miliar. Rekening petugas pajak nonaktif, Ajib Hamdani, diduga membengkak sejak 2007. Lonjakan jumlah penghasilannya terjadi ketika pindah tugas dari Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading.

Kepala Bidang Humas Mabes Polri Saud Usman menjelaskan, di Kelapa Gading, dia ditempatkan sebagai pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian. Pegawai Golongan III-A itu diketahui memiliki rekening tak wajar sebesar Rp16 miliar.

"Ajib (32), diduga terkait dengan kasus pemalsuan data tanah dan bangunan di Kelapa Gading. Kasusnya sedang diselidiki Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI," ucapnya kepada Sindonews ketika dihubungi, Kamis (8/3/2012).

Menurutnya kasus Ajib masih diselidiki. Kepolisian, kata dia, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk mengakses dokumen pajak yang menjadi bukti dugaan penyelewengan Ajib. Permohonan itu diajukan sejak 8 Februari 2011 dan hingga sekarang belum dijawab.

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Ajib, menyalahgunakan wewenang dalam penilaian obyek pajak. "Sebagai petugas Pajak, ia melakukan penilaian terhadap obyek pajak, dan di sinilah penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi," ujarnya.

Melalui blognya http://ajib.diamondgroup.co.id/ seperti yang dikutip Sindonews, Ajib Hamdani membantah tuduhan itu. Menurut dia, harta yang dimilikinya didapat dari bisnis yang dijalankannya, bukan hasil korupsi.

Dia merasa kasus yang menjeratnya adalah hasil konspirasi orang-orang Ditjen Pajak yang tidak menyukainya. Ia mengaku pernah menolak kerja sama dan memberi "setoran uang" kepada rekan sesama pegawai Ditjen Pajak. Dikatakannya, penolakan ini yang menjadi awal mula ia harus berurusan dengan hukum. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7447 seconds (0.1#10.140)
pixels