Golkar: Kemenkum HAM ugal-ugalan

Rabu, 07 Maret 2012 - 20:34 WIB
Golkar: Kemenkum HAM...
Golkar: Kemenkum HAM ugal-ugalan
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka ketujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai, sikap Kemenkum HAM terkesan ugal-ugalan.

"Saya sudah menduga karena kemarin pihak Kemenkum HAM agak tergesan ugalan, hanya menelpon kemudian bisa merombok aturan dan ini tentu malpraktek dalam birokrasi," tutur Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Priyo mengimbau, meskipun sedang berkuasa jangan sampai menggunakan tindakan sewenang-wenang. "Kedepan, meskipun sedang berkuasa tidak boleh sewenang-wenang," ucapnya.

Ditambahkan dia, walaupun Menkum HAM mengajukan banding, hakim tetap akan memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan karena keputusan tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun menyangkut kader partai tententu, kemudian langsung dilakukan eksekusi seperti itu akan menimbulkan pertanyaan. Sebaiknya, lewat prosedur dimana SK sudah diputuskan itu harus dicabut dengan SK keputusan yang sama. Tidak boleh dengan cara membombardir seperti itu," terangnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8437 seconds (0.1#10.140)