Uang dari Nunun dikira dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Dalam kesaksian sidang kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Direktur PT Wahana Esa Sembada, Ari
Malangjudo mengaku tidak tahu jelasnya perintah yang diberikan Nunun. Ari sama sekali tidak menaruh rasa curiga saat diperintahkan Nunun Nurbaeti untuk memberikan sejumlah uang
kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor, Ari sama sekali tidak mengetahui uang yang ada dalam kantung plastik tersebut adalah bentuk fee anggota DPR.
Bahkan, dirinya menganggap hal itu lumrah lantaran Nunun merupakan pendukung PDI Perjuangan saat pemilihan presiden Tahun 2004.
"Waktu itu kan sedang giat-giatnya Pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat itu sedang sibuk mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Berlandaskan pemikiran tersebut, lanjut Ari, dirinya menganggap kantong yang berisi uang itu untuk hal yang wajar-wajar saja. "Ya saya pikit sama saja, itu untuk dana kampanye," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara. (wbs)
Malangjudo mengaku tidak tahu jelasnya perintah yang diberikan Nunun. Ari sama sekali tidak menaruh rasa curiga saat diperintahkan Nunun Nurbaeti untuk memberikan sejumlah uang
kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor, Ari sama sekali tidak mengetahui uang yang ada dalam kantung plastik tersebut adalah bentuk fee anggota DPR.
Bahkan, dirinya menganggap hal itu lumrah lantaran Nunun merupakan pendukung PDI Perjuangan saat pemilihan presiden Tahun 2004.
"Waktu itu kan sedang giat-giatnya Pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat itu sedang sibuk mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Berlandaskan pemikiran tersebut, lanjut Ari, dirinya menganggap kantong yang berisi uang itu untuk hal yang wajar-wajar saja. "Ya saya pikit sama saja, itu untuk dana kampanye," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara. (wbs)
()