Uang dari Nunun dikira dana kampanye

Rabu, 07 Maret 2012 - 20:12 WIB
Uang dari Nunun dikira dana kampanye
Uang dari Nunun dikira dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Dalam kesaksian sidang kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Direktur PT Wahana Esa Sembada, Ari

Malangjudo mengaku tidak tahu jelasnya perintah yang diberikan Nunun. Ari sama sekali tidak menaruh rasa curiga saat diperintahkan Nunun Nurbaeti untuk memberikan sejumlah uang

kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor, Ari sama sekali tidak mengetahui uang yang ada dalam kantung plastik tersebut adalah bentuk fee anggota DPR.

Bahkan, dirinya menganggap hal itu lumrah lantaran Nunun merupakan pendukung PDI Perjuangan saat pemilihan presiden Tahun 2004.

"Waktu itu kan sedang giat-giatnya Pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat itu sedang sibuk mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Berlandaskan pemikiran tersebut, lanjut Ari, dirinya menganggap kantong yang berisi uang itu untuk hal yang wajar-wajar saja. "Ya saya pikit sama saja, itu untuk dana kampanye," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)
pixels