Kurang sehat, Nunun tetap jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan kasus cek pelawat kepada anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar sore ini. Nunun pun mengaku siap walau kondisi kesehatan tubuhnya semalam sempat menurun.
"Tapi karena obat-obatan serta tekat saya untuk menjalani sidang, kondisi saya akhirnya membaik," jelas Nunun sebelum persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai Jakarta Rabu (7/3/2012).
Sidang yang baru digelar pukul 16.00 WIB itu akan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Hamka Yamdhu, Ari Malangjudo dan juga Ngatiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal pada pasal ini adalah lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. (wbs)
"Tapi karena obat-obatan serta tekat saya untuk menjalani sidang, kondisi saya akhirnya membaik," jelas Nunun sebelum persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai Jakarta Rabu (7/3/2012).
Sidang yang baru digelar pukul 16.00 WIB itu akan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Hamka Yamdhu, Ari Malangjudo dan juga Ngatiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal pada pasal ini adalah lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. (wbs)
()