IPW desak KPK periksa Yurod
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan terhadap Brigjen (Pol) Yurod Saleh dari posisi Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan tanda tanya besar. Alasan pemecatan tak jelas itu membuat pihak lain menerka-nerka.
Indonesia Police Watch (IPW) sebagai lembaga yang konsen terhadap kepolisian meminta KPK lebih transparan mengungkapkan persoalan Yurod. "Jika Yurod terindikasi terlibat pidana maka harus segera dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika memang dia bersih KPK harus membersihkan nama baiknya," tegas Ketua Prsidium IPW Neta S Pane melalui rilisnya kepada Sindonews, Rabu (7/3/2012).
Selama ini, Neta menilai KPK tak transparan soal Yurod. Sehingga menimbulkan penasaran publik. "Jika kasus Yurod diambangkan seperti sekarang ini sama artinya KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap yang bersangkutan. Akibatnya, bukan mustahil, karir Yurod di Polri mandeg dan yang bersangkutan akan masuk kotak," tambah Neta lagi.
Dia menambahkan, umumnya para perwira polri yang baru selesai tugas di KPK karirnya cemerlang, dan mendapatkan posisi-posisi strategis. Tapi, apa yang terjadi pada Yurod, sebaliknya tidak jelas.
Lanjutnya, IPW yang juga deklarator Komite Pengawas KPK menilai, sikap KPK yang hanya mengembalikan Yurod ke polri tanpa penyidikan intensif adalah sikap ngawur, mau menang sendiri dan seenaknya melanggar Pasal 55 jo Pasal 36 UU KPK.
Dalam UU itu disebutkan, Pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Masih kata Neta, pemulangan Yurod ke polri itu karena memiliki kedekatan dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu.
Nazaruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Yurod untuk membahas istrinya, yaitu Neneng Sri Wahyuni. "Untuk itulah IPW mendesak KPK menuntaskan kasus tersebut, agar tidak ada kesan KPK melindungi dan luka pada internalnya dan galak terhadap pejabat eksternal," katanya.
Pemeriksaan itu penting dilakukan agar memberikan efek jera di internal KPK dan pimpinan KPK tidak mencoba-coba melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi.(lin)
Indonesia Police Watch (IPW) sebagai lembaga yang konsen terhadap kepolisian meminta KPK lebih transparan mengungkapkan persoalan Yurod. "Jika Yurod terindikasi terlibat pidana maka harus segera dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika memang dia bersih KPK harus membersihkan nama baiknya," tegas Ketua Prsidium IPW Neta S Pane melalui rilisnya kepada Sindonews, Rabu (7/3/2012).
Selama ini, Neta menilai KPK tak transparan soal Yurod. Sehingga menimbulkan penasaran publik. "Jika kasus Yurod diambangkan seperti sekarang ini sama artinya KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap yang bersangkutan. Akibatnya, bukan mustahil, karir Yurod di Polri mandeg dan yang bersangkutan akan masuk kotak," tambah Neta lagi.
Dia menambahkan, umumnya para perwira polri yang baru selesai tugas di KPK karirnya cemerlang, dan mendapatkan posisi-posisi strategis. Tapi, apa yang terjadi pada Yurod, sebaliknya tidak jelas.
Lanjutnya, IPW yang juga deklarator Komite Pengawas KPK menilai, sikap KPK yang hanya mengembalikan Yurod ke polri tanpa penyidikan intensif adalah sikap ngawur, mau menang sendiri dan seenaknya melanggar Pasal 55 jo Pasal 36 UU KPK.
Dalam UU itu disebutkan, Pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Masih kata Neta, pemulangan Yurod ke polri itu karena memiliki kedekatan dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu.
Nazaruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Yurod untuk membahas istrinya, yaitu Neneng Sri Wahyuni. "Untuk itulah IPW mendesak KPK menuntaskan kasus tersebut, agar tidak ada kesan KPK melindungi dan luka pada internalnya dan galak terhadap pejabat eksternal," katanya.
Pemeriksaan itu penting dilakukan agar memberikan efek jera di internal KPK dan pimpinan KPK tidak mencoba-coba melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi.(lin)
()