Pengelolaan PT jadi satu pintu
A
A
A
Sindonews.com - Pengelolaan pendidikan tinggi ke depan sepenuhnya akan berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seluruh universitas yang kini ada di bawah kementerian atau lembaga lainnya, nantinya akan dikelola Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) yang saat ini dibahas bersama DPR adalah mengenai usulan penarikan pengalihan pendidikan tinggi, yang saat ini dikelola kementerian lain untuk dijadikan satu pintu di Kemendikbud.
Mendikbud menyatakan, alasan pengalihan itu cukup rasional, di mana menurut UUD 1945 segala urusan pendidikan itu seharusnya di bawah tugas dan fungsi pokok kementerian yang membawahi bidang pendidikan.
Mantan menkominfo ini menjelaskan,jika memang kementerian atau lembaga pemerintah masih tetap ingin membuka pendidikan tinggi, maka hanya yang bersifat pendidikan kedinasan atau pendidikan profesi yang sifatnya khas.
Sistemnya pun, jelas Nuh, bukan dengan pemberian gelar ataupun pendidikan berjenjang S-1, S-2, dan S-3, melainkan hanya pendidikan dan latihan (diklat).
“Kami akan putuskan hal ini secara bilateral. Akan dibicarakan secara baik-baik pula pada rapat kabinet mendatang,” ungkap Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Mantan Rektor ITS ini menyatakan, saat ini RUU PT memasuki tahap uji publik. Yang menjadi perdebatan alot, jelasnya, adalah pendidikan tinggi yang kini dikelola dan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Apakah akan ditarik atau tidak karena Kemenag juga membawahi isu sensitif yakni agama. Namun pada kenyataannya, ada penyimpangan dalam pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag, yakni di UIN Syarif Hidayatullah yang tidak hanya membuka bidang studi keagamaan, namun juga program studi kedokteran, psikologi, atau ekonomi layaknya pendidikan tinggi umum lainnya,” tandasnya.
RUU PT, ungkap Nuh, ditargetkan selesai pada Maret 2012. Jika tidak selesai, pembahasan RUU ini harus diulang dari awal lagi.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam menyatakan usulan tersebut masih belum final, sebab RUU PT ini masih dalam tahap uji publik. Bahkan, menurut dia,ada beberapa pihak yang mengusulkan agar pendidikan tinggi di bawah Kemenag, sistem akademiknya tetap berada di bawah Kemendikbud.
Sistem akademik itu,jelasnya,seperti operasional dan pengangkatan guru besar. Adapun penyelenggaraan pendidikannya tetap di bawah Kemenag, seperti penerbitan ijazah yang masih dapat ditandatangani Kemenag.
“Memang, dalam urusan pendidikan ini Kemenag memiliki sejarah berbeda dengan kementerian lain. Mereka berpendapat sistem akademik bisa dipegang Kemendikbud, namun penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasional yang relevan dengan Kemenag tetap kami pegang. Pendidikan tinggi yang kami pegang seperti UIN, IAIN sisanya STAIN dan PPAIS (sekolah Islam swasta). Kami tidak mengelola pendidikan vokasional,namun dulu kami mengelola pendidikan panitera untuk pengadilan tinggi agama, tapi sekarang tidak lagi,” paparnya.
Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, dalam pembahasan RUU PT memang dibahas tentang pengalihan tanggung jawab pendidikan tinggi di bawah kementerian atau lembaga tersebut.
Menurut dia, selama ini memang ada kerancuan dalam amanat UUD 1945 mengenai hanya ada satu sistem pendidikan nasional, yakni di bawah satu kementerian.
Kenyataannya, banyak kementerian seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendirikan Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendirikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) serta Kementerian Pertahanan yang mendirikan Universitas Pertahanan.(lin)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) yang saat ini dibahas bersama DPR adalah mengenai usulan penarikan pengalihan pendidikan tinggi, yang saat ini dikelola kementerian lain untuk dijadikan satu pintu di Kemendikbud.
Mendikbud menyatakan, alasan pengalihan itu cukup rasional, di mana menurut UUD 1945 segala urusan pendidikan itu seharusnya di bawah tugas dan fungsi pokok kementerian yang membawahi bidang pendidikan.
Mantan menkominfo ini menjelaskan,jika memang kementerian atau lembaga pemerintah masih tetap ingin membuka pendidikan tinggi, maka hanya yang bersifat pendidikan kedinasan atau pendidikan profesi yang sifatnya khas.
Sistemnya pun, jelas Nuh, bukan dengan pemberian gelar ataupun pendidikan berjenjang S-1, S-2, dan S-3, melainkan hanya pendidikan dan latihan (diklat).
“Kami akan putuskan hal ini secara bilateral. Akan dibicarakan secara baik-baik pula pada rapat kabinet mendatang,” ungkap Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Mantan Rektor ITS ini menyatakan, saat ini RUU PT memasuki tahap uji publik. Yang menjadi perdebatan alot, jelasnya, adalah pendidikan tinggi yang kini dikelola dan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Apakah akan ditarik atau tidak karena Kemenag juga membawahi isu sensitif yakni agama. Namun pada kenyataannya, ada penyimpangan dalam pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag, yakni di UIN Syarif Hidayatullah yang tidak hanya membuka bidang studi keagamaan, namun juga program studi kedokteran, psikologi, atau ekonomi layaknya pendidikan tinggi umum lainnya,” tandasnya.
RUU PT, ungkap Nuh, ditargetkan selesai pada Maret 2012. Jika tidak selesai, pembahasan RUU ini harus diulang dari awal lagi.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam menyatakan usulan tersebut masih belum final, sebab RUU PT ini masih dalam tahap uji publik. Bahkan, menurut dia,ada beberapa pihak yang mengusulkan agar pendidikan tinggi di bawah Kemenag, sistem akademiknya tetap berada di bawah Kemendikbud.
Sistem akademik itu,jelasnya,seperti operasional dan pengangkatan guru besar. Adapun penyelenggaraan pendidikannya tetap di bawah Kemenag, seperti penerbitan ijazah yang masih dapat ditandatangani Kemenag.
“Memang, dalam urusan pendidikan ini Kemenag memiliki sejarah berbeda dengan kementerian lain. Mereka berpendapat sistem akademik bisa dipegang Kemendikbud, namun penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasional yang relevan dengan Kemenag tetap kami pegang. Pendidikan tinggi yang kami pegang seperti UIN, IAIN sisanya STAIN dan PPAIS (sekolah Islam swasta). Kami tidak mengelola pendidikan vokasional,namun dulu kami mengelola pendidikan panitera untuk pengadilan tinggi agama, tapi sekarang tidak lagi,” paparnya.
Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, dalam pembahasan RUU PT memang dibahas tentang pengalihan tanggung jawab pendidikan tinggi di bawah kementerian atau lembaga tersebut.
Menurut dia, selama ini memang ada kerancuan dalam amanat UUD 1945 mengenai hanya ada satu sistem pendidikan nasional, yakni di bawah satu kementerian.
Kenyataannya, banyak kementerian seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendirikan Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendirikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) serta Kementerian Pertahanan yang mendirikan Universitas Pertahanan.(lin)
()