Remisi koruptor akan diputus dalam Paripurna

Selasa, 06 Maret 2012 - 18:29 WIB
Remisi koruptor akan...
Remisi koruptor akan diputus dalam Paripurna
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, hak interplasi moratorium bagi koruptor akan diputuskan melalui rapat paripurna. Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.

"Bamus DPR termasuk yang tidak punya wewenang untuk menghentikan hak interplasi, nanti akan diputuskan oleh paripurna," ujar Priyo di sela-sela rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Lanjut Priyo, fraksi-fraksi sudah memberikan pandangan terkait hak interplasi moratorium remisi. "Penjadwalan tentang hak interplasi mengenai moratorium remisi, fraksi sudah memberikan pandangan," jelasnya.

Selain itu, Priyo mengaku ada fraksi yang ingin cepat memutuskan, tapi ada fraksi lain yang masih melakukan pendalaman. "Fraksi ada yang menginginkan diputuskan dalam minggu depan, tapi sebagian membutuhkan waktu untuk mengkaji lebih dalam," tambahnya.

Akhirnya, rapat memutuskan agar keputusan diambil setelah dilakukan pengkajian lebih dalam. "Kami sepakat untuk mengagendakan dalam rapat Bamus Kamis depan, dan wakil pengusul akan diberi waktu untuk memberikan penjelasan kemudian fraksi untuk menentukan pandangannya," tukas Priyo. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1525 seconds (0.1#10.140)