Kembalikan Yurod, KPK lakukan penyegaran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembalikan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Yurod Saleh ke Mabes Polri. Pengembalian ini merupakan penyegaran KPK di institusinya.
"Dalam surat penjelasan yang kami terima, pimpinan KPK yang baru mencoba melakukan penyegaran," kata Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Selain penyegaran, Johan juga menjelaskan proses pengembalian tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi penyidik KPK dalam menyingkap kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Namun, Johan enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai keterangan apakah pengembalian tersebut terkait dengan ketidakharmonisan para pimpinan KPK serta dugaan kedekatan Yurod dengan terdakwa kasus wisma atlet, Muhamad Nazarudin.
Johan hanya beralasan pengembalian tersebut sudah lumrah dilakukan di institusi KPK. "Yang tahu lebih detail hanya pimpinan. Proses pengembalian itu biasa di KPK. Baik karena poses pengabdian sudah habis juga termasuk proses penyegaran yang sudah kita jelaskan tadi," pungkasnya.
Johan menyebutkan, Surat pengembalian jenderal bintang satu itu telah diterima Mabes Polri pada tanggal 24 Februari 2012 lalu.
"Dalam surat penjelasan yang kami terima, pimpinan KPK yang baru mencoba melakukan penyegaran," kata Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Selain penyegaran, Johan juga menjelaskan proses pengembalian tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi penyidik KPK dalam menyingkap kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Namun, Johan enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai keterangan apakah pengembalian tersebut terkait dengan ketidakharmonisan para pimpinan KPK serta dugaan kedekatan Yurod dengan terdakwa kasus wisma atlet, Muhamad Nazarudin.
Johan hanya beralasan pengembalian tersebut sudah lumrah dilakukan di institusi KPK. "Yang tahu lebih detail hanya pimpinan. Proses pengembalian itu biasa di KPK. Baik karena poses pengabdian sudah habis juga termasuk proses penyegaran yang sudah kita jelaskan tadi," pungkasnya.
Johan menyebutkan, Surat pengembalian jenderal bintang satu itu telah diterima Mabes Polri pada tanggal 24 Februari 2012 lalu.
()