Ridwan divonis 6 tahun penjara

Selasa, 06 Maret 2012 - 14:13 WIB
Ridwan divonis 6 tahun penjara
Ridwan divonis 6 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Ridwan Sanjaya, pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System (SHS) akhirnya divonis enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini.

Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.182.499.200,-.

"Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” papar Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan keputusan vonis di pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selasa (6/3/2012).

Dalam kasus itu, Ridwan terbukti memberikan tender kepada 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS. Perusahaan ditunjuk tidak layak untuk mengerjakan proyek SHS, dan tak sesuai prosedur yang berlaku.

Pada pengadaan proyek SHS senilai Rp526 miliar, Ridwan terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar. Perbuatan Ridwan menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp131, 2 miliar.

Ridwan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)
pixels