Kemenhan : Indonesia agak terlambat dalam UU Kamnas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) Hartin Asrind, mengatakan, sebenarnya Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional (Kamnas) sudah ditunggu-tunggu semua negara.
"Cuma di Indonesia yang agak terlambat. Cina, Malaysia, Singapura dan negara lainnya semua punya UU Kamnas ini. Kecuali Indonesia," ujarnya dalam seminar nasional 'Menyikapi Polemik RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, 5 Maret 2012.
Jadi, kata dia, sampai saat ini Indonesia masih meributkan bertengkar atau mempermasalahkan tentang perlu tidaknya UU Kamnas ini. "Sebenarnya, saat ini kalau UU Kamnas tak ada, yang diuntungkan itu adalah TNI," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, UU Kamnas ini adalah sistem bagaimana Indonesia membentuk sistem keamanan nasional di Republik Indonesia. "Diharapkan, UU Kamnas ini sebagai mensinergikan UU teknis yang ada, katakanlah UU Polri, TNI dan UU lainnya yang menyangkut dengan Keamanan Nasional," katanya.
Kendati demikian, ia menilai perlunya Indonesia memiliki UU Kamnas tersebut. Dirinya pun membantah jika masyarakat dijadikan sebagai objek dalam UU Kamnas nantinya jika jadi disahkan.
"Masyarakat itu sebagai subjek. Jadi, tak ada kata bahwa masyarakat sebagai objek dalam UU Kamnas ini,"imbuhnya.
Dalam RUU Kamnas, masih kata Hartin Asrind, sudah dibentuk pansus di DPR, dimana dalampembahasannya UU ini melibatkan Komisi I, II dan III DPR. (wbs)
"Cuma di Indonesia yang agak terlambat. Cina, Malaysia, Singapura dan negara lainnya semua punya UU Kamnas ini. Kecuali Indonesia," ujarnya dalam seminar nasional 'Menyikapi Polemik RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, 5 Maret 2012.
Jadi, kata dia, sampai saat ini Indonesia masih meributkan bertengkar atau mempermasalahkan tentang perlu tidaknya UU Kamnas ini. "Sebenarnya, saat ini kalau UU Kamnas tak ada, yang diuntungkan itu adalah TNI," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, UU Kamnas ini adalah sistem bagaimana Indonesia membentuk sistem keamanan nasional di Republik Indonesia. "Diharapkan, UU Kamnas ini sebagai mensinergikan UU teknis yang ada, katakanlah UU Polri, TNI dan UU lainnya yang menyangkut dengan Keamanan Nasional," katanya.
Kendati demikian, ia menilai perlunya Indonesia memiliki UU Kamnas tersebut. Dirinya pun membantah jika masyarakat dijadikan sebagai objek dalam UU Kamnas nantinya jika jadi disahkan.
"Masyarakat itu sebagai subjek. Jadi, tak ada kata bahwa masyarakat sebagai objek dalam UU Kamnas ini,"imbuhnya.
Dalam RUU Kamnas, masih kata Hartin Asrind, sudah dibentuk pansus di DPR, dimana dalampembahasannya UU ini melibatkan Komisi I, II dan III DPR. (wbs)
()