KPK dituding paksa Sistoyo bersidang
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu memaksakan kehendak untuk bisa menghadirkan Jaksa Sistoyo untuk bisa hadir dalam persidangan yang sedianya harus digelar hari ini.
"KPK kan selama ini selalu memaksa terus agar klien saya mengikuti persidangan, tapi akhirnya juga tidak bisa. Kan percuma juga dipaksakan tapi tidak bisa memberikan keterangan," ujar Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya, saat dihubungi Sindonews, Senin (5/3/2012).
Saat ini sendiri, menurut Firman, kondisi kliennya sangat tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hal tersebut dikarenakan kondisi fisik serta psikologi Jaksa Sistoyo.
Oleh karena itu, kuasa hukum dari Sistoyo hari ini kembali mengajukan surat kepada KPK untuk meminta perlindungan serta meminta kelonggaran waktu untuk kliennya bisa menjalani persidangan pekan depan.
Selain itu, Firman menambahkan dirinya juga telah melayangkan surat kepada beberapa pihak terkait perihal keselamatan Sistoyo. Adapun surat tersebut telah dilayangkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.
"Saya telah melayangkan surat juga pembicaraan lisan dengan ibu Lili (LPSK) dan juga kepada Komnas HAM. Saya harap ini segera mendapatkan respon positif," pungkasnya.
"KPK kan selama ini selalu memaksa terus agar klien saya mengikuti persidangan, tapi akhirnya juga tidak bisa. Kan percuma juga dipaksakan tapi tidak bisa memberikan keterangan," ujar Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya, saat dihubungi Sindonews, Senin (5/3/2012).
Saat ini sendiri, menurut Firman, kondisi kliennya sangat tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hal tersebut dikarenakan kondisi fisik serta psikologi Jaksa Sistoyo.
Oleh karena itu, kuasa hukum dari Sistoyo hari ini kembali mengajukan surat kepada KPK untuk meminta perlindungan serta meminta kelonggaran waktu untuk kliennya bisa menjalani persidangan pekan depan.
Selain itu, Firman menambahkan dirinya juga telah melayangkan surat kepada beberapa pihak terkait perihal keselamatan Sistoyo. Adapun surat tersebut telah dilayangkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.
"Saya telah melayangkan surat juga pembicaraan lisan dengan ibu Lili (LPSK) dan juga kepada Komnas HAM. Saya harap ini segera mendapatkan respon positif," pungkasnya.
()