RUU Kamnas akan kembali ke Orba
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) menimbulkan perdebatan. Pasalnya, RUU Kamnas yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini bakal mengancam HAM dan demokrasi. Bahkan, dikhawatirkan RUU ini akan mengembalikan zaman orde baru (orba).
"RUU Kamnas mengembalikan akan zaman orde baru, kembalinya pelaksanan khusus (Laksus)/Komando Pemulihan Keamanan dan Penertiban (Kopkamtib) dan Pelaksaan Khusus Daerah (Laksusda) serta posko kewaspadaan nasional zaman Orba namun dengan nama yang baru," ungkap Wakil ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen (Pol) (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto dalam seminar nasional yang bertajuk 'Menyikapi Polemik RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, Senin (5/3/2012).
RUU Kamnas itu menurutnya akan menabrak sistem hukum nasional, menciptakan disharmonis undang-undang yang ada dan memporak-porandakan sekira 69 undang-undang yang ada saat ini. RUU Kamnas juga akan bertentangan dengan amanah reformasi tentang tegaknya supremasi hukum, demokratisasi dan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).
Selain itu, pelibatan unsur pemerintah pusat sampai daerah dalam melakukan penangkapan dan penyadapan berakibat kekacauan wilayah hukum, politik, ekonomi dan sosial."Perlibatan unsur militer dalam semua ranah tersebut keadaan (Tertib sipil, darurat sipil, keamanan ke dalam) menjadi ancaman bagi HAM," tudingnya.(lin)
"RUU Kamnas mengembalikan akan zaman orde baru, kembalinya pelaksanan khusus (Laksus)/Komando Pemulihan Keamanan dan Penertiban (Kopkamtib) dan Pelaksaan Khusus Daerah (Laksusda) serta posko kewaspadaan nasional zaman Orba namun dengan nama yang baru," ungkap Wakil ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen (Pol) (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto dalam seminar nasional yang bertajuk 'Menyikapi Polemik RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, Senin (5/3/2012).
RUU Kamnas itu menurutnya akan menabrak sistem hukum nasional, menciptakan disharmonis undang-undang yang ada dan memporak-porandakan sekira 69 undang-undang yang ada saat ini. RUU Kamnas juga akan bertentangan dengan amanah reformasi tentang tegaknya supremasi hukum, demokratisasi dan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).
Selain itu, pelibatan unsur pemerintah pusat sampai daerah dalam melakukan penangkapan dan penyadapan berakibat kekacauan wilayah hukum, politik, ekonomi dan sosial."Perlibatan unsur militer dalam semua ranah tersebut keadaan (Tertib sipil, darurat sipil, keamanan ke dalam) menjadi ancaman bagi HAM," tudingnya.(lin)
()