RUU Kamnas lolos, orang bodoh & miskin ditangkap

Senin, 05 Maret 2012 - 16:13 WIB
RUU Kamnas lolos, orang bodoh & miskin ditangkap
RUU Kamnas lolos, orang bodoh & miskin ditangkap
A A A
Sindonews.com - Substansi yang diatur dalam Rancangan Undang- Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai belum jelas. RUU ini juga tidak mendefinisikan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi. RUU tersebut masih multitafsir dan tidak konsisten.

Wakil ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto, menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), ngawur.

"Dengan penjelasan RUU Kamnas pasal 54 huruf e, di situ disebutkan maka orang bodoh dan orang miskin bisa ditangkap karena termasuk ancaman. Ini kan ngawur sekali," ujarnya dalam seminar nasional 'Menyikapi Polemik

RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Oleh karena itu, dia mengaku sangat tak setuju jika RUU Kamnas dijadikan Undang-undang nantinya. "Tolak RUU Kamnas. Tidak usah dibahas lanjut RUU Kamnas," imbuhnya.

Ditambahkannya, RUU Kamnas bukanlah memberikan perlindungan keamanan insani, namun RUU Kamnas justru sebaliknya. "RUU Kamnas menjadi ancaman insani atau individu yang berpikir saja harus hati-hati, karena bisa ditangkap, dianggap potensi ancaman oleh pemerintah atau kilas balik rezim Orba," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada pasal 17 dalam RUU Kamnas, pasal karet dengan sangat mudah disalahgunakan. Kata dia, jika diterapkan jenis dan bentuk ancaman sebagaimana tercantum dalam penjelasan RUU ini, dengan kewenangan yang terkandung dalam hak kuasa khusus pada pasal 54 huruf e, maka ruang kemungkinan penyalahgunaan sangat besar.

Dimuat dalam pasal 54 (e) dalam RUU Kamnas menyebutkan pengawasan penggunaan kuasa khusus. Khusus yang dimiliki oleh unsur Kamnas berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya, pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1913 seconds (0.1#10.140)