DW resmi minta penahanannya ditangguhkan
A
A
A
Sindonews.com - Dhana Widyatmika (DW) tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta penggelapan pajak akhirnya benar-benar mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, penangguhan penahanan itu resmi disampaikan hari ini. Namun belum ada kepastian, apakah Kejagung akan meluluskan permintaan itu.
"Kami resmi mengajukan penangguhan penahanan klien kami yang ditahan Jumat lalu, kami berharap Jampidsus bisa mengabulkan permohonan ini," ujar Daniel saat berada di ruangan tunggu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Daniel cukup yakin pihak Kejagung akan meluluskan keinginan kliennya. Sebab, selama ini, kliennya kooperatif. "Klien kami tidak mungkin melarikan diri, dan sejauh ini kooperatif, terbukti dalam setiap pemeriksaan dia selalu hadir, menjalani pemeriksaan tanpa ada alasan apapun," tutur Daniel.
Menurutnya, penangguhan penahanan mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu sudah diajukannya Sabtu 4 Maret lalu, tapi karena libur, baru bisa di-followup hari ini.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal pengajuan itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Kejagung Adi Nirwanto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memutuskan.
Penyidik tidak bisa langsung menyetujui setiap permohonan penangguhan. Pihaknya masih mengkaji permohon itu lebih dulu. Terlebih, surat permohonan itu baru dikirimkan hari ini.
"Itu kewenangan tim penyidik, bagaimana nanti keputusannya, akan dilihat dulu apa alasannya," jawab Jampidsus Andi Nirwanto.
Seperti diketahui, DW ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.(lin)
Melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, penangguhan penahanan itu resmi disampaikan hari ini. Namun belum ada kepastian, apakah Kejagung akan meluluskan permintaan itu.
"Kami resmi mengajukan penangguhan penahanan klien kami yang ditahan Jumat lalu, kami berharap Jampidsus bisa mengabulkan permohonan ini," ujar Daniel saat berada di ruangan tunggu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Daniel cukup yakin pihak Kejagung akan meluluskan keinginan kliennya. Sebab, selama ini, kliennya kooperatif. "Klien kami tidak mungkin melarikan diri, dan sejauh ini kooperatif, terbukti dalam setiap pemeriksaan dia selalu hadir, menjalani pemeriksaan tanpa ada alasan apapun," tutur Daniel.
Menurutnya, penangguhan penahanan mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu sudah diajukannya Sabtu 4 Maret lalu, tapi karena libur, baru bisa di-followup hari ini.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal pengajuan itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Kejagung Adi Nirwanto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memutuskan.
Penyidik tidak bisa langsung menyetujui setiap permohonan penangguhan. Pihaknya masih mengkaji permohon itu lebih dulu. Terlebih, surat permohonan itu baru dikirimkan hari ini.
"Itu kewenangan tim penyidik, bagaimana nanti keputusannya, akan dilihat dulu apa alasannya," jawab Jampidsus Andi Nirwanto.
Seperti diketahui, DW ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.(lin)
()