Calon KPU diminta perhatikan gender

Senin, 05 Maret 2012 - 08:48 WIB
Calon KPU diminta perhatikan...
Calon KPU diminta perhatikan gender
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta memperhatikan keterwakilan perempuan (gender) dalam menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut untuk mendengarkan aspirasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Anggota Pansus RUU Pemilu Nurul Arifin menilai, hasil seleksi Timsel KPU-Bawaslu belum memenuhi angka 30 persen keterwakilan perempuan.

Menurut dia, calon komisioner KPU – Bawaslu yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan mayoritas masih diisi kaum laki-laki.

Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengaku bahwa di antara para calon anggota KPU dan Bawaslu terdapat perempuan yang dinilainya memiliki kompetensi.

“Kami tidak hanya mengejar jumlah, tapi juga kualitas. Rasanya yang lolos tersebut sudah cukup baik dan kami akan mencari yang terbaik di antara mereka,” tegas Nurul di Jakarta kemarin.

Senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, sebaiknya perempuan yang dipilih sebagai komisioner KPU dan Bawaslu memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pemilu.

Meski demikian, Titi tidak memungkiri bahwa idealnya komposisi KPU – Bawaslu juga harus berspektif gender. “Ini (calon anggota KPU – Bawaslu) mungkin hasil yang terbaik,”ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andi Ye-triani mengatakan, kunci seleksi anggota KPU – Bawaslu kini ada ditangan DPR.

“Apakah mereka berani memutuskan untuk menempatkan perempuan dalam posisi strategis atau tidak,” ujarnya.

Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawaslu sebelumnya telah memilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Secara keseluruhan, dalam komposisi KPU-Bawaslu hanya ada 6 perempuan.

Sebelum ditetapkan, mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Meskipun hanya berjumlah 6 orang, Andi menilai hasil Timsel KPU-Bawaslu secara umum telah mewakili perempuan.

Menurut dia, sebenarnya kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan syarat minimal. Karena itu, Andi berharap dalam uji kelayakan dan kepatutan, DPR dapat melebihkan kuota perempuan itu.

“Semakin banyak semakin bagus,”tandasnya. Menurut dia,bila DPR akan menetapkan 7 komisioner KPU, maka idealnya perempuan berjumlah 3- 4 orang. Adapun untuk 5 komisioner Bawaslu, keterwakilan perempuan bisa 2- 3 orang.

“Pengalaman mengajarkan, kalau cuma sendiri perempuan dalam kelompok jarang sekali didengarkan. Di sinilah letak pentingnya keterwakilan perempuan dalam mengambil keputusan,”jelas Andi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo berjanji akan mempertimbangkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam menetapkan komisioner KPU dan Bawaslu.

Dia percaya bahwa dalam Timsel KPU – Bawaslu terdapat orangorang yang ahli gender. Itulah sebabnya, bagi Ganjar, sebanyak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan telah mewakili suara perempuan.

Menurut Politikus PDIP itu, Komisi II DPR tidak bisa hanya memperhatikan kepentingan gender dalam menetapkan komisioner KPU dan Bawaslu. Sebab, orang-orang yang bakal dipilih harus memiliki kriteria yang dipersyaratkan, yakni integritas, kompetensi, rekam jejak,dan kerja tim.

Sebelumnya, pimpinan DPR mengaku sudah menerima surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal pengajuan nama calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, surat Presiden yang dilampiri 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu itu diterima pada Kamis (1/3). Surat itu langsung dikomunikasikan dengan Komisi II DPR untuk menindaklanjutinya.

“Nanti Komisi II DPR yang melakukan uji kelayakan dan memilih separuh dari yang diajukan pemerintah,” jelas Priyo.

Menurut dia, surat tertanggal 28 Februari itu nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Namun, ada mekanisme di internal Komisi II DPR sehingga mereka tidak langsung bisa melaksanakan fit and proper test.

“Setidaknya, Komisi II DPR bisa memanggil terlebih dulu Timsel guna memberikan penjelasan mengenai tahapan serta proses seleksi,”paparnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6137 seconds (0.1#10.140)