Panja MA dikecam, ini jawaban Komisi III
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan Panitia Kerja (panja) Putusan Mahkamah Agung (MA) Berkekuatan Hukum Tetap yang Bermasalah oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap berpretensi untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman. Namun sebenarnya pembentukan Panja tersebut bermaksud agar MA lebih cepat melakukan reformasi diri.
"Hasil Keputusan Pembentukan Panja Putusan MA ini menuai kritik dan kecaman dari MA karena berpretensi akan mengintervensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil kepada Sindonews, Sabtu (3/3/2012).
Nasir menolak anggapan DPR akan melakukan intervensi dengan pembentukan Panja tersebut. Sebaliknya, dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Panja berusaha menegakkan kemerdekaan hakim, dan mengarahkan pada penggalian permasalahan mengenai Putusan MA secara global yang meliputi penumpukan perkara di MA.
"Berdasarkan laporan MA pada 28 Februari 2012 tentang Laporan Tahunan MA 2011, nilai clearance rate 117,19 persen terkait penyelesaian perkara merupakan perbandingan antara perkara masuk tahun 2011 yang berjumlah 12.990 dan perkara yang dikirim berjumlah 15.223 perkara, dan dari tahun 2011 tersebut ada penunggakan perkara sebanyak 4.676 kasus," terangnya.
Masih kata Nasir, jumlah kasus yang belum putus di atas setahun sangat banyak sekali, sehingga hal ini harus diperjuangkan agar masyarakat cepat mendapat keadilan. "Jumlah tersebut terdiri dari perkara belum putus di atas setahun berjumlah 1.813 perkara, dan perkara belum putus berjumlah 2.863 perkara," terangnya.
Kendati begitu, jumlah itu turun dari tahun sebelumnya, dengan menumpuknya perkara yang belum diputus sehingga rakyat harus berlama-lama menunggu keadilan.
"Jumlah tersebut turun sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.741 perkara, Proses kasasi maupun PK yang lama di MA sehingga rakyat harus lama menanti keadilan," tukasnya. (san)
"Hasil Keputusan Pembentukan Panja Putusan MA ini menuai kritik dan kecaman dari MA karena berpretensi akan mengintervensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil kepada Sindonews, Sabtu (3/3/2012).
Nasir menolak anggapan DPR akan melakukan intervensi dengan pembentukan Panja tersebut. Sebaliknya, dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Panja berusaha menegakkan kemerdekaan hakim, dan mengarahkan pada penggalian permasalahan mengenai Putusan MA secara global yang meliputi penumpukan perkara di MA.
"Berdasarkan laporan MA pada 28 Februari 2012 tentang Laporan Tahunan MA 2011, nilai clearance rate 117,19 persen terkait penyelesaian perkara merupakan perbandingan antara perkara masuk tahun 2011 yang berjumlah 12.990 dan perkara yang dikirim berjumlah 15.223 perkara, dan dari tahun 2011 tersebut ada penunggakan perkara sebanyak 4.676 kasus," terangnya.
Masih kata Nasir, jumlah kasus yang belum putus di atas setahun sangat banyak sekali, sehingga hal ini harus diperjuangkan agar masyarakat cepat mendapat keadilan. "Jumlah tersebut terdiri dari perkara belum putus di atas setahun berjumlah 1.813 perkara, dan perkara belum putus berjumlah 2.863 perkara," terangnya.
Kendati begitu, jumlah itu turun dari tahun sebelumnya, dengan menumpuknya perkara yang belum diputus sehingga rakyat harus berlama-lama menunggu keadilan.
"Jumlah tersebut turun sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.741 perkara, Proses kasasi maupun PK yang lama di MA sehingga rakyat harus lama menanti keadilan," tukasnya. (san)
()