Kasus DW tanda reformasi pajak gagal

Sabtu, 03 Maret 2012 - 10:53 WIB
Kasus DW tanda reformasi...
Kasus DW tanda reformasi pajak gagal
A A A
Sindonews.com - Transparansi Internasional Indonesia (TII ) menilai reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2008 sampai saat ini gagal. Kegagalan ini ditandai dengan kasus mafia pajak yang masih saja muncul, termasuk rekening gendut Dhana Widyatmika yang belakangan terkuak.

“Upaya reformasi birokrasi selama bertahun-tahun sejak 2008 dalam membenahi Ditjen Pajak, Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan mengalami kemunduran,” kata Wasekjen TII Luky Djani dalam diskusi ‘Pembajak Pajak’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2012).

Luky mengatakan, awalnya pemerintah optimistis dengan reformasi birokrasi, namun sekarang kelanjutannya mendadak mengkhawatirkan. Karena meski remunerasi sudah diterapkan dan kode etik serta prosedur telah ditegakkan, ternyata kasus penggelapan pajak tetap muncul.

“Kasus DW (Dhana Widyatmina) dan Gayus itu hanya bagian kecil saja,” ujar Luky.

Dia menekankan penanganan kasus mafia pajak membutuhkan keseriusan. Caranya, penegakan hukum berupa penahanan terhadap mafia pajak, perlu dilengkapi dengan upaya memiskinkan yang bersangkutan. “Kalau kita menggunakan semua instrumen hukum, kita bisa memiskinkan koruptor,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Setelah membongkar kasus penggelapan dana pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW), Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan membongkar kasus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Kejagung mencium kasus ini setelah menelaah laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut terdapat transaksi dan laporan keuangan yang mencurigakan dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Namun Kejagung belum mau menyampaikan kasus tersebut saat ini. Kejagung berjanji akan segera mengungkap kasus ini, sekaligus mengumumkan tersangkanya.

"Tidak bisa menyampaikan temuan PPATK itu ke publik. Laporan yang disampaikan PPATK kepada kita, itu sifatnya, rahasia dan untuk ditelusuri tindak pidananya" kata Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0505 seconds (0.1#10.140)