Parpol harus menerima kader perempuan

Jum'at, 02 Maret 2012 - 11:24 WIB
Parpol harus menerima...
Parpol harus menerima kader perempuan
A A A
Sindonews.com - Ruang perempuan untuk masuk dalam dunia politik telah didorong sejak penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004.

Setiap partai politik peserta pemilihan umum diharuskan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) perempuan dalam pengajuan calon, baik untuk calon anggota DPR, DPRD Propinsi maupun untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Koordinator Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik Titi Sumbung mengatakan, tidak ada alasan partai politik menolak kader perempuan untuk terjun dalam dunia politi, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan peraturan.

"Sejak 1938, perjuangan kader perempuan baru berhasil memasukkan UU Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2004, itu termasuk perjuangan dari masyarakat sipil," ucap Titi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

MK kebijakan afirmasi/tindakan khusus sementara (TKS) minimum 30 persen keterwakilan perepuan adalah konstitusional, "Partai politik tidak bisa menolak, karena MK sudah mengeluarkan keputusan," terangnya.

Masih kata Titi, sempat terjadi perdebatan terkait keterwakilan perempuan dengan alasan diskriminasi terhadap laki-laki tapi MK menolaknya.

Seharusnya negara sudah komitmen untuk menjalankan tapi sampai sekarang masih diulur
"Seharusnya negara sudah komit tapi ternyata di ulur," tambahnya.

Partai politik beralasan tidak ada kader perempuan tapi hal itu, meskipun ada yang berkualitas, belum tentu parpol ada yang merekrut. "Perjuangan ini semata-mata untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan perempuan," tukasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0364 seconds (0.1#10.140)