Nunun belum ajukan eksepsi

Jum'at, 02 Maret 2012 - 10:45 WIB
Nunun belum ajukan eksepsi
Nunun belum ajukan eksepsi
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap cek pelawat untuk meloloskan Miranda Swaray Geoltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, terdakwa Nunun Nurbaeti tak ingin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan terhadap dirinya itu. Pengajuan eksepsi dianggap tidak perlu dilakukan saat ini. Artinya, Nunun menerima dakwaan dari JPU.

"Kami menginginkan proses ini cepat berlangsung. Kalau tidak ada yang perlu dieksepsi, buat apa kami mengajukan eksepsi," ujar Mulyaharja selaku kuasa hukum Nunun, kepada wartawan usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Nunun sendiri terlihat diam. Menurut Mulyaharja Nunun diam karena sakit dan sebenarnya tak sanggup untuk menjalani proses persidangan dalam waktu lama. "Ibu itu sedang sakit vertigo. Jadi kalau duduk lama itu kepalanya pasti akan langsung pusing," ujarnya.

Sidang itu sendiri telah ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan 7 Maret pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4344 seconds (0.1#10.140)