Nunun belum ajukan eksepsi

Jum'at, 02 Maret 2012 - 10:45 WIB
Nunun belum ajukan eksepsi
Nunun belum ajukan eksepsi
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap cek pelawat untuk meloloskan Miranda Swaray Geoltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, terdakwa Nunun Nurbaeti tak ingin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan terhadap dirinya itu. Pengajuan eksepsi dianggap tidak perlu dilakukan saat ini. Artinya, Nunun menerima dakwaan dari JPU.

"Kami menginginkan proses ini cepat berlangsung. Kalau tidak ada yang perlu dieksepsi, buat apa kami mengajukan eksepsi," ujar Mulyaharja selaku kuasa hukum Nunun, kepada wartawan usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Nunun sendiri terlihat diam. Menurut Mulyaharja Nunun diam karena sakit dan sebenarnya tak sanggup untuk menjalani proses persidangan dalam waktu lama. "Ibu itu sedang sakit vertigo. Jadi kalau duduk lama itu kepalanya pasti akan langsung pusing," ujarnya.

Sidang itu sendiri telah ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan 7 Maret pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.(lin)
()
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Akhirat, Planet yang...
Akhirat, Planet yang Belum Dijangkau Astronot Akan Diungkap?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved