Nunun minta disuntik usai sidang
A
A
A
Sindonews.com - Usai menjalani persidangan, terdakwa Nunun Nurbaeti meminta kepada majelis hakim untuk segera menjalani perawatan lebih lanjut ke rumah sakit. Selain itu, Nunun juga meminta izin untuk menjalani rawat inap mengingat kondisinya saat ini.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja kepada majelis hakim Sudjatmiko saat persidangan akan diakhiri.
"Kami minta kepada yang mulia agar terdakwa hari ini bisa dilakuakan penyuntikan agar bisa sehat kembali dan bisa menjalani persidangan berikutnya karena terdakwa vertigo, yang mulia," ujar Mulyaharja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Adapun, kuasa hukum Nunun tersebut memilih RS Abdi Waluyo sebagai tempat untuk kliennya tersebut menjalani pemeriksaan dan tindakan medis lebih lanjut hari ini.
"Karena sudah ada dokter yang mengetahui riwayat kesehatan ibu Nunun, kami meminta agar terdakwa bisa dibawa ke RS Abdi Waluyo, yang mulia," pintanya.
Majelis hakim pun memberikan izin untuk terdakwa agar bisa menjalani pemeriksaan hari ini di RS Waluyo dengan pengawalan dari pihak KPK.
"Usai menjalani pemeriksaan, mohon pihak KPK mengembalikan terdakwa ke rutan bambu. Namun, mengenai permintaan rawat inap, kami masih akan mempertimbangkanya," ujar ketua hakim Sudjatmiko. (san)
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja kepada majelis hakim Sudjatmiko saat persidangan akan diakhiri.
"Kami minta kepada yang mulia agar terdakwa hari ini bisa dilakuakan penyuntikan agar bisa sehat kembali dan bisa menjalani persidangan berikutnya karena terdakwa vertigo, yang mulia," ujar Mulyaharja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Adapun, kuasa hukum Nunun tersebut memilih RS Abdi Waluyo sebagai tempat untuk kliennya tersebut menjalani pemeriksaan dan tindakan medis lebih lanjut hari ini.
"Karena sudah ada dokter yang mengetahui riwayat kesehatan ibu Nunun, kami meminta agar terdakwa bisa dibawa ke RS Abdi Waluyo, yang mulia," pintanya.
Majelis hakim pun memberikan izin untuk terdakwa agar bisa menjalani pemeriksaan hari ini di RS Waluyo dengan pengawalan dari pihak KPK.
"Usai menjalani pemeriksaan, mohon pihak KPK mengembalikan terdakwa ke rutan bambu. Namun, mengenai permintaan rawat inap, kami masih akan mempertimbangkanya," ujar ketua hakim Sudjatmiko. (san)
()