Meski sakit, Nunun jalani persidangan

Jum'at, 02 Maret 2012 - 10:32 WIB
Meski sakit, Nunun jalani persidangan
Meski sakit, Nunun jalani persidangan
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti mengaku siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) walaupun dalam keadaan sakit.

Nunun yang mulai menjalani persidangan pukul 09.30 WIB tersebut menyatakan, dirinya siap untuk menjalani proses sidang ketika ditanyai kesanggupannya oleh ketua majelis hakim Sudjatmiko.

"Sebetulnya saya kurang sehat, namun karena saya punya kewajiban dan tentunya sebagai warga negara akan tetap dan harus menjalani persidangan ini sekarang dan selanjutnya," jawab Nunun dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Saat ini, Nunun hanya bisa terduduk pasrah mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, Nunun telah dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp50 juta kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian tersebut diberikan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.

Nunun terancam dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam kasus ini, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana. Ke-26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.

Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3378 seconds (0.1#10.140)