Mangkir, pemanggilan istri DW dijadwal ulang
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal mendatangkan istri tersangka kasus kepemilikan harta tak wajar pegawai pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika Merthana (DW). Inisial istri Dhana ini adalah DA.
Rencananya, hari ini Kejakgung akan melakukan pemeriksaan terhadap DA. Namun hingga pukul 12.00 WIB yang bersangkutan tak menunjukkan batang hidungnya.
"Istri yang bersangkutan juga dijadwalkan pemeriksaan hari ini pada jam 10.00 WIB, tapi berhalangan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Togarisman kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung menjadwalkan kembali jadwal pemeriksaan terhadap DA. "Jadi istri DW akan di rescadule. kapasitas DA, akan diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Kendati begitu, pemeriksaan terhadap DW dan dua orang saksi lainnya dari Inspektorat Jenderal Keuangan dan seorang karyawan di Showroom Dhana, PT Mobilindo bernama Jamaludin tetap dilanjutkan. (san)
Rencananya, hari ini Kejakgung akan melakukan pemeriksaan terhadap DA. Namun hingga pukul 12.00 WIB yang bersangkutan tak menunjukkan batang hidungnya.
"Istri yang bersangkutan juga dijadwalkan pemeriksaan hari ini pada jam 10.00 WIB, tapi berhalangan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Togarisman kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung menjadwalkan kembali jadwal pemeriksaan terhadap DA. "Jadi istri DW akan di rescadule. kapasitas DA, akan diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Kendati begitu, pemeriksaan terhadap DW dan dua orang saksi lainnya dari Inspektorat Jenderal Keuangan dan seorang karyawan di Showroom Dhana, PT Mobilindo bernama Jamaludin tetap dilanjutkan. (san)
()