Nazar beli saham Garuda, KPK periksa dua PNS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga tersangka kasus pembelian saham PT Garuda.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Jupri dan Eko Sembodo yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Mereka akan dimintai keterangan mengenai pembelian saham PT Garuda yang diduga berasal dari komisi pembangunan wisma atlet tersebut. "Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksian terhadap tersangka Nazarudin," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui, Nazarudin resmi dijadikan tersangka kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU ini merupakan penggunaan perdana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. (san)
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Jupri dan Eko Sembodo yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Mereka akan dimintai keterangan mengenai pembelian saham PT Garuda yang diduga berasal dari komisi pembangunan wisma atlet tersebut. "Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksian terhadap tersangka Nazarudin," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui, Nazarudin resmi dijadikan tersangka kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU ini merupakan penggunaan perdana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. (san)
()