Nazar beli saham Garuda, KPK periksa dua PNS

Kamis, 01 Maret 2012 - 10:31 WIB
Nazar beli saham Garuda,...
Nazar beli saham Garuda, KPK periksa dua PNS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga tersangka kasus pembelian saham PT Garuda.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Jupri dan Eko Sembodo yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Mereka akan dimintai keterangan mengenai pembelian saham PT Garuda yang diduga berasal dari komisi pembangunan wisma atlet tersebut. "Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksian terhadap tersangka Nazarudin," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2012).

Seperti diketahui, Nazarudin resmi dijadikan tersangka kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU ini merupakan penggunaan perdana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. (san)
()
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved