Nazar beli saham Garuda, KPK periksa dua PNS

Kamis, 01 Maret 2012 - 10:31 WIB
Nazar beli saham Garuda,...
Nazar beli saham Garuda, KPK periksa dua PNS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga tersangka kasus pembelian saham PT Garuda.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini KPK akan memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Jupri dan Eko Sembodo yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Mereka akan dimintai keterangan mengenai pembelian saham PT Garuda yang diduga berasal dari komisi pembangunan wisma atlet tersebut. "Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksian terhadap tersangka Nazarudin," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2012).

Seperti diketahui, Nazarudin resmi dijadikan tersangka kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU ini merupakan penggunaan perdana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. (san)
()
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved