Kejagung tetapkan tersangka baru Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G (third generation) yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengakui ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia mengaku lupa nama tersangka baru itu karena namanya susah dieja.
"Sudah (sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru), dia sekarang sudah ada Singapura. Lupa saya namanya, susah namanya.Yang jelas mantan wadirut," katanya di Jakarta, kemarin.
Tersangka baru itu diduga adalah mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Indosat Tbk Kaizad Bomi Heerjee. Namun, tersangka asal India tersebut sudah kabur ke Singapura. Memang sempat ada warga Singapura yang menduduki jabatan direksi Indosat pada 2006. Orang itu adalah Kaizad Bomi Heerjee, yang menjabat sebagai wakil direktur Indosat pada 2006.
Kaizad adalah perwakilan terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Pada 2006, Indosat dan IM2 menandatangani kerja sama terkait penyelenggaraan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Kaizad Bomi Heerjee juga disebut orang yang menandatangani perjanjian kerja sama antara PT Indosat dan IM2. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Public Relation Indosat Djarot Handoko. "Untuk penandatanganan kerja sama saat itu, benar Pak Kaizad," ujarnya dalam pesan singkat.
Sayang, ketika ditanyakan apakah Indosat telah mendapat pemberitahuan dari Kejagung soal penetapan Kaizad sebagai tersangka? Djarot tidak menjawab.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku belum mengetahui penetapan tersangka baru dalam kasus Indosat sebab sampai saat ini belum mendapat laporan resmi dari tim penyidik. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari tim penyidik," kata Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin.
Andhi juga menegaskan, pihaknya meminta kepada tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut. Pihaknya bahkan sudah memerintahkan tim penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita sudah memeriksa puluhan saksi, dariIM2, Kemenkominfo, dan Indosat. Dari situ akan mendapatkan bukti-bukti baru dan kemungkinan bisa saja ada tersangka baru," katanya.
Pada 6 Oktober 2011,LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.
Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.
Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2. Kerja sama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Broadband itu memiliki Access Point Name (APN) yaitu Indosat.net.
Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33,UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut,penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan.
Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi. Karena itu, meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, tetap saja tidak berhak menjual internet broadband dengan menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat.
Pada November 2007, IM2 yang tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan melakukan migrasi ke Indosat. Migrasi tersebut merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group,di mana IM2 difokuskan ke segmen usaha kecil menengah (UKM).
Atas perbuatan Indosat dan IM2 itu, Kejagung meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan No PRINT- 04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. (san)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengakui ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia mengaku lupa nama tersangka baru itu karena namanya susah dieja.
"Sudah (sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru), dia sekarang sudah ada Singapura. Lupa saya namanya, susah namanya.Yang jelas mantan wadirut," katanya di Jakarta, kemarin.
Tersangka baru itu diduga adalah mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Indosat Tbk Kaizad Bomi Heerjee. Namun, tersangka asal India tersebut sudah kabur ke Singapura. Memang sempat ada warga Singapura yang menduduki jabatan direksi Indosat pada 2006. Orang itu adalah Kaizad Bomi Heerjee, yang menjabat sebagai wakil direktur Indosat pada 2006.
Kaizad adalah perwakilan terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Pada 2006, Indosat dan IM2 menandatangani kerja sama terkait penyelenggaraan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Kaizad Bomi Heerjee juga disebut orang yang menandatangani perjanjian kerja sama antara PT Indosat dan IM2. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Public Relation Indosat Djarot Handoko. "Untuk penandatanganan kerja sama saat itu, benar Pak Kaizad," ujarnya dalam pesan singkat.
Sayang, ketika ditanyakan apakah Indosat telah mendapat pemberitahuan dari Kejagung soal penetapan Kaizad sebagai tersangka? Djarot tidak menjawab.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku belum mengetahui penetapan tersangka baru dalam kasus Indosat sebab sampai saat ini belum mendapat laporan resmi dari tim penyidik. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari tim penyidik," kata Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin.
Andhi juga menegaskan, pihaknya meminta kepada tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut. Pihaknya bahkan sudah memerintahkan tim penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita sudah memeriksa puluhan saksi, dariIM2, Kemenkominfo, dan Indosat. Dari situ akan mendapatkan bukti-bukti baru dan kemungkinan bisa saja ada tersangka baru," katanya.
Pada 6 Oktober 2011,LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.
Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.
Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2. Kerja sama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Broadband itu memiliki Access Point Name (APN) yaitu Indosat.net.
Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33,UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut,penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan.
Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi. Karena itu, meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, tetap saja tidak berhak menjual internet broadband dengan menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat.
Pada November 2007, IM2 yang tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan melakukan migrasi ke Indosat. Migrasi tersebut merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group,di mana IM2 difokuskan ke segmen usaha kecil menengah (UKM).
Atas perbuatan Indosat dan IM2 itu, Kejagung meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan No PRINT- 04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. (san)
()