Guru honorer jadi PNS hanya 30%
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan hanya 30% guru honorer dari total 650.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai kemampuan anggaran. Jika diangkat semua, uang negara tidak cukup untuk membiayai gaji mereka.
"Formasi yang akan diangkat menjadi PNS memang tanggung jawab Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), tetapi Kemendikbud meminta hanya 30% dan diseleksi melalui uji kompetensi," ungkapnya pada penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Depok, Jawa Barat, kemarin.
Lebih lanjut Musliar menjelaskan, kebanyakan guru honorer diangkat karena unsur kekerabatan dengan kepala sekolah atau oleh kepala daerah setempat. Guru honorer yang diangkat akan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di daerah yang kekurangan guru.
"Jika memang dia diangkat di kabupaten A,namun dengan surat itu kami bisa mengirim mereka ke kabupaten C," imbuhnya.
Mantan Irjen Kemendikbud ini mengungkapkan,pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dipercepat tahun ini. Setelah seluruh tenaga honorer diangkat, tenaga honorer sisanya tidak boleh menuntut status PNS. Kemendikbud dan Kemenpan dan RB sudah menyepakati tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Kemendikbud akan menempatkan guru di daerah tertentu dengan keahlian dan kompetensi yang sesuai kebutuhan daerah setempat. Rembuknas menghasilkan rekomendasi perlunya ada kuota guru yang sesuai dengan kebutuhan provinsi dan kabupaten/ kota untuk mendukung pendidikan gratis 12 tahun.
Selain itu, perlunya ada pemenuhan guru melalui pemberian kewenangan tambahan atau pelaksanaan alih kewenangan mengajar antarjenjang sekolah atau vertikal. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berpendapat, untuk kategori I memang semua akan diangkat hanya bagi yang memenuhi syarat.
Sedangkan untuk kategori II, pemerintah menyebut ada kuota 50% dan bisa bertambah jika komposisi pekerjaan tenaga honorer adalah tenaga yang dibutuhkan.
"Sekarang Menpan dan RB belum punya data lengkap nama dan jenis pekerjaannya, apalagi mutu atau kualitas pekerjaannya. Karena itu, kami usul agar Menpan segera meminta data yang sudah tersedia di kabupaten kota itu," ungkapnya.
Menurut dia, kewajiban guru honorer dipindahkan ke daerah lain merupakan hal baik, namun banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena memang sekolah tersebut membutuhkan guru. Jika mereka ditempatkan di daerah lain, sudah tentu tidak menyelesaikan persoalan kekurangan guru karena banyak guru honor yang masih dibutuhkan. Mengenai larangan mengangkat guru honor baru, dia menyetujui itu.
Namun, jika ada sekolah kekurangan guru, Kemendikbud harus mencukupinya. "Jangan hanya melarang, tetapi tak tanggung jawab," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, Komisi II mendesak pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer paling lambat April 2012, selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II.
Kemenpan dan RB bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN diminta segera menuntaskan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah,baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota secara tepat dan akurat.
Berdasarkan data, saat ini jumlah PNS di Indonesia ada 4.570.818 orang yang terdiri atas PNS yang bekerja di instansi pusat sebanyak 925.848 orang dan yang bekerja di instansi daerah sebanyak 3.644.970 orang. (san)
Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai kemampuan anggaran. Jika diangkat semua, uang negara tidak cukup untuk membiayai gaji mereka.
"Formasi yang akan diangkat menjadi PNS memang tanggung jawab Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), tetapi Kemendikbud meminta hanya 30% dan diseleksi melalui uji kompetensi," ungkapnya pada penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Depok, Jawa Barat, kemarin.
Lebih lanjut Musliar menjelaskan, kebanyakan guru honorer diangkat karena unsur kekerabatan dengan kepala sekolah atau oleh kepala daerah setempat. Guru honorer yang diangkat akan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di daerah yang kekurangan guru.
"Jika memang dia diangkat di kabupaten A,namun dengan surat itu kami bisa mengirim mereka ke kabupaten C," imbuhnya.
Mantan Irjen Kemendikbud ini mengungkapkan,pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dipercepat tahun ini. Setelah seluruh tenaga honorer diangkat, tenaga honorer sisanya tidak boleh menuntut status PNS. Kemendikbud dan Kemenpan dan RB sudah menyepakati tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Kemendikbud akan menempatkan guru di daerah tertentu dengan keahlian dan kompetensi yang sesuai kebutuhan daerah setempat. Rembuknas menghasilkan rekomendasi perlunya ada kuota guru yang sesuai dengan kebutuhan provinsi dan kabupaten/ kota untuk mendukung pendidikan gratis 12 tahun.
Selain itu, perlunya ada pemenuhan guru melalui pemberian kewenangan tambahan atau pelaksanaan alih kewenangan mengajar antarjenjang sekolah atau vertikal. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berpendapat, untuk kategori I memang semua akan diangkat hanya bagi yang memenuhi syarat.
Sedangkan untuk kategori II, pemerintah menyebut ada kuota 50% dan bisa bertambah jika komposisi pekerjaan tenaga honorer adalah tenaga yang dibutuhkan.
"Sekarang Menpan dan RB belum punya data lengkap nama dan jenis pekerjaannya, apalagi mutu atau kualitas pekerjaannya. Karena itu, kami usul agar Menpan segera meminta data yang sudah tersedia di kabupaten kota itu," ungkapnya.
Menurut dia, kewajiban guru honorer dipindahkan ke daerah lain merupakan hal baik, namun banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena memang sekolah tersebut membutuhkan guru. Jika mereka ditempatkan di daerah lain, sudah tentu tidak menyelesaikan persoalan kekurangan guru karena banyak guru honor yang masih dibutuhkan. Mengenai larangan mengangkat guru honor baru, dia menyetujui itu.
Namun, jika ada sekolah kekurangan guru, Kemendikbud harus mencukupinya. "Jangan hanya melarang, tetapi tak tanggung jawab," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, Komisi II mendesak pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer paling lambat April 2012, selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II.
Kemenpan dan RB bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN diminta segera menuntaskan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah,baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota secara tepat dan akurat.
Berdasarkan data, saat ini jumlah PNS di Indonesia ada 4.570.818 orang yang terdiri atas PNS yang bekerja di instansi pusat sebanyak 925.848 orang dan yang bekerja di instansi daerah sebanyak 3.644.970 orang. (san)
()