SBY rombak satgas TKI
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah susunan satuan tugas (satgas) penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri dan memberi tugas baru kepada satgas yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni.
Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 24 Februari lalu. Dalam keppres ini mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Nasaruddin Umar sudah tidak lagi menjadi wakil ketua satgas.
Presiden menunjuk Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin, mantan Dubes RI Maroko Syachwien Adenan, mantan Dubes RI Suriah M Muzamil Basyuni, Anang Rizka Masyhadi, dan Ahmad Fauzi Arifin Al- Abbassy sebagai wakil ketua.
Sebelumnya, beberapa mantan pejabat juga ditunjuk sebagai anggota satgas TKI seperti Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, dan Humphrey Djemat.
Dalam keppres yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa tugas satgas sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2011 itu, Presiden menugaskan satgas untuk menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. (san)
Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 24 Februari lalu. Dalam keppres ini mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Nasaruddin Umar sudah tidak lagi menjadi wakil ketua satgas.
Presiden menunjuk Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin, mantan Dubes RI Maroko Syachwien Adenan, mantan Dubes RI Suriah M Muzamil Basyuni, Anang Rizka Masyhadi, dan Ahmad Fauzi Arifin Al- Abbassy sebagai wakil ketua.
Sebelumnya, beberapa mantan pejabat juga ditunjuk sebagai anggota satgas TKI seperti Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, dan Humphrey Djemat.
Dalam keppres yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa tugas satgas sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2011 itu, Presiden menugaskan satgas untuk menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. (san)
()