Otsus Papua terhambat konflik antarsuku
A
A
A
Sindonews.com - Seringnya konflik antarsuku di Papua yang terjadi menyebabkan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus (otsus) Papua tidak berjalan lancar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dana yang digelontorkan untuk pelaksanaan otsus Papua sebenarnya sudah sangat banyak. Dia menyatakan, political will pemerintah dan DPR yang tertuang dalam otsus Papua juga sudah sangat jelas yang khusus kepada Papua, termasuk memberi kewenangan untuk memerintah kepada orang asli Papua.
"Namun, potensi konflik antarsuku di Papua masih tinggi, bahkan masih banyak pemimpin lokal di sana beranggapan tidak perlu ada partai politik sehingga untuk melaksanakan pemilu tidak perlu ada partai politik," ungkap dia saat diwawancarai wartawan di Jakarta kemarin.
Gamawan mengutarakan, kekhususan ini sebenarnya tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan DKI Jakarta.
Dia menyampaikan, bahkan sudah ada undang- undang khusus yang mengatur otsus Papua. Namun, berbagai kekhususan yang diberikan kepada provinsi paling timur di Indonesia ini tidak serta-merta membuat mereka maju.
Tidak mungkin mengharapkan kondisi Papua akan sama dengan wilayah lain di Indonesia dalam waktu singkat mengingat kondisi rakyat Papua ketika menerima UU itu berbeda dengan kondisi masyarakat lain di Indonesia ketika menerima otonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta UP4B untuk terus berusaha menyelesaikan pekerjaan besarnya. Lembaga tersebut juga diminta tidak menjadi lembaga birokratis baru. Lembaga itu harus bisa mempererat komunikasi antara Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Dia mengutarakan, tolok ukurnya tetap menggunakan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua. UU tersebut harus menjadi pijakan yang seyogianya tidak diganggu gugat atau dimentahkan. Solusi yang lain tidak ideal, banyak kelemahan, dan hanya menimbulkan ketidakstabilan baru.
"Kendati UU Otsus merupakan solusi yang paling komprehensif, penerapannya belum sepenuhnya berjalan baik sebab masih ada peraturan pemerintah (PP) yang ngadat dan belum selesai," tandasnya. (san)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dana yang digelontorkan untuk pelaksanaan otsus Papua sebenarnya sudah sangat banyak. Dia menyatakan, political will pemerintah dan DPR yang tertuang dalam otsus Papua juga sudah sangat jelas yang khusus kepada Papua, termasuk memberi kewenangan untuk memerintah kepada orang asli Papua.
"Namun, potensi konflik antarsuku di Papua masih tinggi, bahkan masih banyak pemimpin lokal di sana beranggapan tidak perlu ada partai politik sehingga untuk melaksanakan pemilu tidak perlu ada partai politik," ungkap dia saat diwawancarai wartawan di Jakarta kemarin.
Gamawan mengutarakan, kekhususan ini sebenarnya tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan DKI Jakarta.
Dia menyampaikan, bahkan sudah ada undang- undang khusus yang mengatur otsus Papua. Namun, berbagai kekhususan yang diberikan kepada provinsi paling timur di Indonesia ini tidak serta-merta membuat mereka maju.
Tidak mungkin mengharapkan kondisi Papua akan sama dengan wilayah lain di Indonesia dalam waktu singkat mengingat kondisi rakyat Papua ketika menerima UU itu berbeda dengan kondisi masyarakat lain di Indonesia ketika menerima otonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta UP4B untuk terus berusaha menyelesaikan pekerjaan besarnya. Lembaga tersebut juga diminta tidak menjadi lembaga birokratis baru. Lembaga itu harus bisa mempererat komunikasi antara Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Dia mengutarakan, tolok ukurnya tetap menggunakan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua. UU tersebut harus menjadi pijakan yang seyogianya tidak diganggu gugat atau dimentahkan. Solusi yang lain tidak ideal, banyak kelemahan, dan hanya menimbulkan ketidakstabilan baru.
"Kendati UU Otsus merupakan solusi yang paling komprehensif, penerapannya belum sepenuhnya berjalan baik sebab masih ada peraturan pemerintah (PP) yang ngadat dan belum selesai," tandasnya. (san)
()