NU-Muhammadiyah dukung moratorium pendaftaran haji

Rabu, 29 Februari 2012 - 08:55 WIB
NU-Muhammadiyah dukung moratorium pendaftaran haji
NU-Muhammadiyah dukung moratorium pendaftaran haji
A A A
Sindonews.com - Dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, menyatakan mendukung usulan penghentian sementara (moratorium) pendaftaran haji.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana haji yang jumlahnya mencapai Rp38 triliun dengan bunga Rp1,7 triliun selama ini tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Menurut dia, bunga hasil pengelolaan dana calon jamaah tidak dikembalikan kepada yang berhak dan terkesan dikuasai oleh pemerintah. Bahkan, sisa penggunaan dana pemanfaatan setoran awal dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji tidak pernah disampaikan ke publik.

Jika sisa penggunaan bunga itu dimasukkan ke dalam dana abadi umat (DAU), ujar Din, maka dana itu seharusnya tidak boleh digunakan. Kalaupun saat ini sudah bisa digunakan, pertanggungjawabannya harus jelas. "Pengelolaan dana haji tidak transparan dan rentan tindakan menyimpang," tegas Din di Jakarta kemarin.

Selama persoalan pengelolaan dana haji belum tuntas, Din menyatakan PP Muhammadiyah memahami usulan moratorium pendaftaran haji yang pernah dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, jika pendaftaran terus dibuka maka jumlah daftar tunggu akan terus membengkak dan dana setoran awal calon jamaah pun makin bertambah banyak.

Dengan demikian, potensi terjadinya penyimpangan akan terus terjadi. Din menilai penolakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali atas usul moratorium patut dipertanyakan, karena tidak mengesankan iktikad untuk melakukan perbaikan. "Saya dapat memahami usul moratorium selama masalah pengelolaan dana haji belum clear," tandasnya.

Din juga mendesak KPK segera melakukan tindakan atas adanya dugaan penyimpangan. Bahkan, dia juga mendorong DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kemenag, karena masalah ini menyangkut dana umat yang diperoleh dari hasil menabung selama puluhan tahun.

"DPR jangan tinggal diam, harus minta pertanggungjawaban Kemenag. Saya kira KPK juga memiliki alasan yang cukup untuk memanggil menteri agama," paparnya.

Dalam konteks perbaikan jangka panjang, Din mendukung revisi Undang-Undang (UU) Haji inisiatif DPR guna mengatur lebih ketat pengelolaan dana haji. Bahkan, Din sepakat usulan pembentukan badan khusus haji yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Menurut dia, selama ini penyelenggaraan ibadah haji dimonopoli oleh Kemenag sehingga tidak profesional dan transparan. "Sudah saatnya operator dan regulator yang selama ini dimonopoli Kemenag dipisah, agar penyelenggaraan haji lebih profesional dan transparan," tandasnya.

Senada diungkapkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. PBNU juga meminta agar pengelolaan dana di setiap kementerian dilakukan secara transparan, khususnya di Kemenag. Menurut Said, Kemenag sebagai kementerian yang di dalamnya terdapat para ulama dan kiai harus menjadi contoh yang baik bagi lembaga pemerintah lainnya.

"Kita ingin semua kementerian bersih, khususnya Kemenag. Sebab kalau Kemenag tidak bersih, lalu kementerian mana lagi yang bisa dijadikan contoh?" tanyanya.

Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, secara teknis Said mendukung diberlakukannya moratorium. Menurut dia, tujuan moratorium bukan untuk mempersulit umat yang ingin menunaikan ibadah haji, melainkan untuk menghindarkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana setoran awal calon jamaah haji.

"Saya setuju usulan KPK mengenai moratorium pendaftaran haji untuk menyelamatkan uang rakyat atau uang umat Islam, tidak usah dikhawatirkan indikasi atau hal-halyang tidak sesuai," tegasnya.

Menurut Said, moratorium bukan untuk menghalangi orang untuk beribadah,namun menertibkan. Dan yang terpenting, ujarnya, harus dijamin uang itu selamat dan tidak diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Itu kebijakan Kemenag. Yang penting, uang itu selamat dan aman. Kalau di sana memang dikhawatirkan terjadi adanya indikasi korupsi, saya mendukung usulan KPK," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi juga mendukung penuh langkah KPK memberantas setiap penyelewengan uang negara. Meski demikian, Hasyim menilai langkah moratorium pendaftaran haji belum diperlukan. Menurut dia, keputusan tersebut dapat memicu naiknya Ongkos Naik Haji (ONH).

"Jadi, kalau KPK melihat ada lubang korupsi di setoran haji, sebaiknya dilakukan audit, bukan mendorong melakukan moratorium. Kalau moratorium haji mengakibatkan naiknya ONH, moratorium menjadi tidak perlu," tegas Hasyim.

Sekjen Internasional Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini mengatakan, kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampaknya kepada rakyat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi semata. "Seharusnya, yang mengusulkan moratorium itu masyarakat atau DPR," tandasnya.

Usulan KPK agar pendaftaran haji dimoratorium karena dana awal yang sudah disetorkan masyarakat rawan diselewengkan. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku siap menguji coba kebijakan tersebut, walaupun dikhawatirkan dampaknya akan merugikan kepentingan umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)