Ada tekenan pimpinan DPR terkait PPID

Selasa, 28 Februari 2012 - 19:55 WIB
Ada tekenan pimpinan...
Ada tekenan pimpinan DPR terkait PPID
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Hampir delapan jam mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diperiksa penyidik.

Wa Ode diperiksa mulai pukul 09.30 WIB dan baru selesai sekira pukul 17.15 WIB. Sebelum kembali menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan seputar kasus itu.

Mengenai sejauh mana keterlibatan pimpinan Banggar dan pimpinan DPR dalam kasus itu, Wa Ode hanya ingin menyampaikan fakta-fakta. Menurutnya, ada sistem tidak ditaati. Artinya, sistem itu sudah disepakati tapi dilanggar. "Tapi saya yakin kesepakatan yang dilanggar nanti ada proses hukumnya," ujar Wa Ode di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Wa Ode tak menyebutkan, adanya keterlibatan pimpinan Banggar maupun DPR namun, dia memastikan proyek itu sudah mendapatkan tanda tangan dari salah seorang pimpinan DPR.

"Ini kan proses hukum sudah berjalan, tentu ada fakta-fakta hukum, saksi-saksi persidangan. Kawan-kawan sabarlah, nanti kan terbuka semua di persidangan, yang pasti BAP tidak ada satupun kata yang saykurangi apalagi yang saya lebihkan, dari seluruh asumsi yang saya sampaikan ke publik kemarin-kemarin tidak ada yang saya ubah," jelasnya.

Meski beberapa waktu lalu ada bantahan pimpinan Banggar atas keterangannya, namun Wa Ode mengaku tak terpengaruh, sebab bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik KPK. "Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik. Nanti biar penyidik yang memproses, tapi kan kan faktar hukum di persidangan akan kelihatan semuanya," ujarnya.

Ditanya apakah pimpinan DPR yang menandatangani itu Priyo Budi Santoso atau Anis Matta, ibu dari seorang anak ini justru tertawa. Menurutnya, dua nama itu muncul hanya kesimpulan hukum yang dibuat oleh KPK. "Tentu saya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi," jelasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved