Hari ini, Hakim Syarifuddin divonis
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan terdakwa Syarifuddin Umar alias Hakim Syarifuddin terkait kasus dugaan menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia.
Kuasa Hukum Syarifuddin, Junimart Girsang mengatakan, kliennya akan disidang pada hari ini, pukul 09.30 WIB.
"Betul, agendanya vonis," ujar Junimart dalam pesan singkatnya, Selasa (28/2/2012).
Junimart optimistis majelis hakim akan memberi hukuman yang setimpal bagi Syarifuddin. Junimart mengatakan tidak mustahil apabila hakim memvonis bebas kliennya. "Saya yakin, hakim bisa melihat dengan objektif," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Syarifuddin 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama enam bulan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan.
Uang tersebut diberikan Puguh agar Syarifuddin sebagai hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua
bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.(azh)
Kuasa Hukum Syarifuddin, Junimart Girsang mengatakan, kliennya akan disidang pada hari ini, pukul 09.30 WIB.
"Betul, agendanya vonis," ujar Junimart dalam pesan singkatnya, Selasa (28/2/2012).
Junimart optimistis majelis hakim akan memberi hukuman yang setimpal bagi Syarifuddin. Junimart mengatakan tidak mustahil apabila hakim memvonis bebas kliennya. "Saya yakin, hakim bisa melihat dengan objektif," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Syarifuddin 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama enam bulan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan.
Uang tersebut diberikan Puguh agar Syarifuddin sebagai hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua
bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.(azh)
()