Ali Mudhori: Saya hanya memfasilitasi pertemuan
A
A
A
Sindonews.com - Saksi kunci, Ali Mudhori mengaku tidak mengetahui soal anggaran proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu memang pernah dimintai tolong oleh dua orang yang mengaku suruhan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Keduanya yakni Sindu Malik dan Acos yang minta dikenalkan pejabat Kemenakertrans.
Ali tidak lantas mengabulkan permintaan mereka atau memfasilitasi keduanya agar bisa bertemu dengan pejabat Kemenakertrans.
"Saya baru menyanggupi permintaan tersebut setelah 3 kali menghubungi saya. Hal tersebut karena saya sibuk dan saya tinggal di daerah Lumajang," ujar Ali Mudhori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja milik Joko Sidik Pramono. "Saya menemani Sindu Malik serta Acos melakukan pertemuan di ruang pak Joko untuk membicarakan masalah transmigrasi dan mengaku merupakan utusan dari Tamsil Linrung," jelasnya.
Pihaknya tak langsung mempercayai dua orang itu. Namun demikian mereka akhirnya mengadakan pertemuan kedua kali di Hotel Crown dan dihadiri oleh Joko, Nyoman, Tamsil Linrung serta Acos. Selanjutnya Ali Mudhori tak mengetahui pembicaraan mereka lagi.(lin)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu memang pernah dimintai tolong oleh dua orang yang mengaku suruhan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Keduanya yakni Sindu Malik dan Acos yang minta dikenalkan pejabat Kemenakertrans.
Ali tidak lantas mengabulkan permintaan mereka atau memfasilitasi keduanya agar bisa bertemu dengan pejabat Kemenakertrans.
"Saya baru menyanggupi permintaan tersebut setelah 3 kali menghubungi saya. Hal tersebut karena saya sibuk dan saya tinggal di daerah Lumajang," ujar Ali Mudhori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja milik Joko Sidik Pramono. "Saya menemani Sindu Malik serta Acos melakukan pertemuan di ruang pak Joko untuk membicarakan masalah transmigrasi dan mengaku merupakan utusan dari Tamsil Linrung," jelasnya.
Pihaknya tak langsung mempercayai dua orang itu. Namun demikian mereka akhirnya mengadakan pertemuan kedua kali di Hotel Crown dan dihadiri oleh Joko, Nyoman, Tamsil Linrung serta Acos. Selanjutnya Ali Mudhori tak mengetahui pembicaraan mereka lagi.(lin)
()