Kejagung periksa dokumen DW
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh DW, salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengakui, saat ini belum ada perkembangan berarti dari kasus dugaan korupsi di Dirjen Pajak tersebut.
"Minggu ini tim penyidik itu sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen, barang bukti yang berupa logam mulia, surat berharga, barang bukti berupa surat semua sedang dievaluasi," ujar Noor menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Menurut Noor Rachmad, penyidik sekarang sedang fokus dalam penyelidikan terkait barang bukti yang diperoleh dan belum bisa menyampaikan langkah selanjutnya.
"Kegiatannya sebatas masih mengevaluasi temuan-temuan penggeledahan dan penyitaan kemarin. Langkah-langkah selanjutnya nanti setelah mengevaluasi temuan dari penggeledahan dan penyitaan," katanya lagi.
Sebelumnya, Pusat pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut milik DW. Kejaksaan Agung sendiri menilai DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-undang Tipikor.(azh)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengakui, saat ini belum ada perkembangan berarti dari kasus dugaan korupsi di Dirjen Pajak tersebut.
"Minggu ini tim penyidik itu sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen, barang bukti yang berupa logam mulia, surat berharga, barang bukti berupa surat semua sedang dievaluasi," ujar Noor menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Menurut Noor Rachmad, penyidik sekarang sedang fokus dalam penyelidikan terkait barang bukti yang diperoleh dan belum bisa menyampaikan langkah selanjutnya.
"Kegiatannya sebatas masih mengevaluasi temuan-temuan penggeledahan dan penyitaan kemarin. Langkah-langkah selanjutnya nanti setelah mengevaluasi temuan dari penggeledahan dan penyitaan," katanya lagi.
Sebelumnya, Pusat pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut milik DW. Kejaksaan Agung sendiri menilai DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-undang Tipikor.(azh)
()