SP3 korupsi ayat tembakau bermotif politik
A
A
A
Sindonews.com - Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara “korupsi” ayat tembakau dalam UU Kesehatan yang diduga melibatkan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dinilai bermasalah.
Pengeluaran SP3 tersebut dinilai sarat muatan politis. Sebab, muncul menjelang fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri di DPR yang akhirnya memilih Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri.
Patut diduga pencalonan Kapolri tersebut menjadi alat tawar-menawar politik yang berdampak pada penghentian penyidikan sejumlah anggota dewan tersebut.
"Oleh karenanya Koalisi meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membatalkan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian terhadap Ribka Tjiptaning dkk," ujar salah satu anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang juga anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Pihaknya menilai proses pemberian SP3 tersebut cacat secara hukum dan melakukan upaya praperadilan agar kasus ini dibuka kembali. Sidang permohonan pra pradilan di PN Jaksel, register perkara No: 02/Pid/Prap/2012/PN.Jkt-Sel), telah melewati tahap pembuktian, kesimpulan, dan akan segera memasuki tahap penjatuhan putusan praperadilan yang rencananya dijadwalkan pada Selasa, 28 Februari 2012.
"Oleh karenanya Kami mendesak hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menerima dan mengabulkan seluruhnya prapradilan yang kami ajukan dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan batal demi hukum sebagai upaya advokasi dalam mencegah dan memberantas perilaku koruptif yang dilakukan oleh para politisi ," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang dalam persidangan kepolisian telah menetapkan dr Ribka Tjiptaning Aisyah Salekan, dan dr Maryani A Baramuli sebagai tersangka.
Rencananya, Selasa 28 Februari 2012 pukul 10.00 WIB, PN Jaksel akan membacakan putusan pra peradilan SP3 perkara “penghilangan” ayat tembakau dalam UU Kesehatan yang diduga melibatkan Ribka Tjiptaning dkk.
Praperadilan ini diajukan oleh Hakim Sorimuda Pohan (Pelapor/Anggota KAKAR) dengan kuasa hukum yang dikoordinir oleh Kiagus Ahmad dari LBH Jakarta.
Pengeluaran SP3 tersebut dinilai sarat muatan politis. Sebab, muncul menjelang fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri di DPR yang akhirnya memilih Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri.
Patut diduga pencalonan Kapolri tersebut menjadi alat tawar-menawar politik yang berdampak pada penghentian penyidikan sejumlah anggota dewan tersebut.
"Oleh karenanya Koalisi meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membatalkan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian terhadap Ribka Tjiptaning dkk," ujar salah satu anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang juga anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Pihaknya menilai proses pemberian SP3 tersebut cacat secara hukum dan melakukan upaya praperadilan agar kasus ini dibuka kembali. Sidang permohonan pra pradilan di PN Jaksel, register perkara No: 02/Pid/Prap/2012/PN.Jkt-Sel), telah melewati tahap pembuktian, kesimpulan, dan akan segera memasuki tahap penjatuhan putusan praperadilan yang rencananya dijadwalkan pada Selasa, 28 Februari 2012.
"Oleh karenanya Kami mendesak hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menerima dan mengabulkan seluruhnya prapradilan yang kami ajukan dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan batal demi hukum sebagai upaya advokasi dalam mencegah dan memberantas perilaku koruptif yang dilakukan oleh para politisi ," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang dalam persidangan kepolisian telah menetapkan dr Ribka Tjiptaning Aisyah Salekan, dan dr Maryani A Baramuli sebagai tersangka.
Rencananya, Selasa 28 Februari 2012 pukul 10.00 WIB, PN Jaksel akan membacakan putusan pra peradilan SP3 perkara “penghilangan” ayat tembakau dalam UU Kesehatan yang diduga melibatkan Ribka Tjiptaning dkk.
Praperadilan ini diajukan oleh Hakim Sorimuda Pohan (Pelapor/Anggota KAKAR) dengan kuasa hukum yang dikoordinir oleh Kiagus Ahmad dari LBH Jakarta.
()