KPK usul moratorium registrasi haji

Kamis, 23 Februari 2012 - 08:28 WIB
KPK usul moratorium registrasi haji
KPK usul moratorium registrasi haji
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan moratorium pendaftaran ibadah haji untuk menghindari adanya potensi penyelewengan dana setoran awal yang jumlahnya mencapai Rp33 triliun.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan dibukanya pendaftaran haji sepanjang tahun secara berkelanjutan menyebabkan dana setoran awal terus bertambah, sementara kuota haji yang tersedia relatif tetap.

Bahkan,KPK menyebutkan hingga kini jumlah calon jamaah yang sudah antre tercatat 1,2 juta orang dengan dana setoran awal sebesar Rp33 triliun.

“Jumlah setoran awal terus bertambah, sementara kuota tetap,” ungkap Busyro sewaktu rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di DPR Rabu 22 Februari 2012.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak sejalan dengan pasal 22 ayat 2 yang menghendaki agar setoran awal dihentikan setelah kuota tahun berjalan telah terpenuhi. Bahkan, kebijakan terus membuka pendaftaran haji juga dinilai dapat memicu terjadinya potensi penyelewengan dana setoran awal yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Karena itu, KPK menyarankan agar opsi moratorium pendaftaran haji dipertimbangkan.
“Menurut catatan KPK, moratorium pendaftaran haji perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Busyro menjelaskan, dana penyelenggaraan ibadah haji terdiri atas dua sumber, yakni direct cost yang bersumber dari dana setoran awal dan indirect cost dari bunga hasil investasi.

Penggunaan indirect cost, kata Busyro, setiap tahunnya selalu meningkat, bahkan tahun ini penggunaan indirect cost direncanakan sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah tersebut naik Rp1,2 triliun dari tahun lalu.

“Hingga awal Februari 2012 sudah Rp32 triliun dana setoran awal yang masuk rekening menteri agama,” jelasnya.

Pada 2009 lalu, lanjut Busyro, tidak ada bagian indirect costyang dikembalikan kepada calon jamaah haji dalam bentuk pengurangan direct cost.

Hal itu dinilainya telah merugikan jamaah haji karena bunga dana penempatan setoran awal pada deposito lebih kecil dari SBI.Bahkan,KPK mencatat per 25 Mei 2011 baru dua bunga dana penempatan setoran yang memberikan suku bunga di atas 7,25 persen, seperti Bank Jatim 7,6 persen dan Bank Bukopin 8 persen. Sementara bank yang lainnya masih berada di bawah SBI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya sepakat agar dilakukan penghentian sementara pendaftaran haji. Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu pilihan tepat menyikapi terjadinya penumpukan antrean yang sudah terlalu panjang.

Setelah itu, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) dapat melakukan seleksi calon jamaah untuk diberangkatkan lebih awal berdasarkan pertimbangan usia.

“Saya kira itu pilihan yang tepat untuk dilakukan saat ini,”kata Surahman.

Dia menambahkan, selama pemberlakuan moratorium, Kemenag juga dapat memanfaatkan masa jeda itu untuk membenahi sistem administrasi dan peluang terjadinya kebocoran dalam pengelolaan dana setoran awal haji, serta bagian lain yang selama ini diduga rentan terhadap tindakan menyimpang.

“Ini bagian lain pentingnya dilakukan moratorium pendaftaran haji,sehingga Kemenag punya peluang membenahi bagian yang dianggap rentan dan berpotensi menyimpang,” imbuhnya.

Menanggapi usulan KPK tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan moratorium pendaftaran haji atas dasar pertimbangan keadilan bagi masyarakat.Kebijakan membuka pendaftaran haji akan tetap diberlakukan agar masyarakat mengetahui kapan dirinya akan berangkat haji.

“Kita dulu pernah menggunakan sistem pendaftaran haji buka tutup, tetapi kita melihat dampak keadilan bagi masyarakat sehingga kita gunakan prinsip siapa yang mendaftar duluan, dia yang lebih awal berangkat,” kata Bahrul.

Menurut dia, moratorium tidak memberikan kepastian bagi masyarakat kapan dirinya akan berangkat. Bahkan jika terdaftar tunggu sebanyak 1,6 juta orang dilakukan moratorium hingga jumlah itu habis, moratorium setidaknya harus dilakukan hingga delapan tahun mendatang.

Namun, dia mempertanyakan cara menghadapi reaksi masyarakat karena kebijakan moratorium pendaftaran haji. “Kalau itu diberlakukan, apakah masyarakat tidak akan heboh karena merasa niatnya untuk naik haji terbentur moratorium,” tanyanya.

Bahrul menjelaskan, pihaknya punya kebijakan kuota yang ada tetap digunakan sesuai dengan urutan. Tapi jika ada kuota tambahan yang bersifat khusus dapat diprioritaskan bagi jamaah dari urutan tertua di luar kuota pokok.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)