Vonis BK terhadap M Nasir sulit ditebak

Rabu, 22 Februari 2012 - 17:23 WIB
Vonis BK terhadap M...
Vonis BK terhadap M Nasir sulit ditebak
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Prakosa mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait kunjungan Muhammad Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Bukti tersebut, didapat dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana dan keterangan Nasir. Kendati begitu, vonis BK terhadap Nasir masih sulit ditebak.

"BK sudah mengumpulkan bukti yang berbeda, satu dari Wamenkum HAM, kedua dari Pak Nasir," ujar Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2012).

Lebih lanjut, Prakosa menambahkan, dari keterangan tersebut pihaknya tinggal melakukan klarifikasi apakah ada pelanggaran etika atau tidak. "Nanti setelah keputusan selesai, akan disampaikan hasil pelanggarannya apakah ada pelanggarannya atau tidak," terangnya.

Masih kata Prakosa, pihaknya terus menelusuri dugaan pelanggaran etika Nasir dalam pertemuan dengan Nazaruddin. "Pertama, kita akan cari apakah ada pelanggaran etik. Kalau ada, termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat, jadi itu sampaikan nanti," tegasnya.

Dalam mengambil keputusan, BK mengacu pada sejumlah keterangan, termasuk bukti CCTV dan keterangan mantan Kepala Lapas Cipinang. (san)
()
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved