Nazaruddin minta Anas bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke persidangan.
Permintaan Nazaruddin itu disampaikan secara resmi tim kuasa hukum ke Pengadilan Tipikor melalui secarik surat yang berisi permohonan agar majelis hakim memanggil Anas ke muka sidang dan memberikan kesaksian untuk Nazaruddin.
"Dengan ini, kami memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saudara Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan alasan yang bersangkutan sebagai saksi kunci," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief membacakan surat permohonan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Pemanggilan tersebut, tambah Elza, juga dimaksudkan dengan alasan Anas sebagai pemilik dan pengendali PT Permai Group berdasarkan keterangan dari kesaksian Rosa, Yulianis serta Oktarina Furi.
"Kami mohon agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK mampu dan berniat untuk membuktikan bahwa bukan 'ketua besar' dan bukan 'bos besar' yang mengendalikan penyelidikan perkara ini, dan mengendalikan jalannya persidangan perkara," tambah Elza seperti tertulis dalam surat permohonan tersebut.
Seperti diketahui, sidang perkara wisma atlet kali ini menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai saksi.
Andi tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Dia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat lengan panjang. Tak banyak yang disampaikan Andi, namun dia mengaku siap memberikan keterangan detail saat bersaksi untuk Nazar.
"Saya siap (bersaksi), nanti saja di persidangan saja," terang Andi.
Selain Andi, yang akan bersaksi di persidangan Nazar hari ini menurut jadwal ialah Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Sidang ini pun sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. (san)
Permintaan Nazaruddin itu disampaikan secara resmi tim kuasa hukum ke Pengadilan Tipikor melalui secarik surat yang berisi permohonan agar majelis hakim memanggil Anas ke muka sidang dan memberikan kesaksian untuk Nazaruddin.
"Dengan ini, kami memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saudara Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan alasan yang bersangkutan sebagai saksi kunci," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief membacakan surat permohonan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Pemanggilan tersebut, tambah Elza, juga dimaksudkan dengan alasan Anas sebagai pemilik dan pengendali PT Permai Group berdasarkan keterangan dari kesaksian Rosa, Yulianis serta Oktarina Furi.
"Kami mohon agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK mampu dan berniat untuk membuktikan bahwa bukan 'ketua besar' dan bukan 'bos besar' yang mengendalikan penyelidikan perkara ini, dan mengendalikan jalannya persidangan perkara," tambah Elza seperti tertulis dalam surat permohonan tersebut.
Seperti diketahui, sidang perkara wisma atlet kali ini menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai saksi.
Andi tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Dia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat lengan panjang. Tak banyak yang disampaikan Andi, namun dia mengaku siap memberikan keterangan detail saat bersaksi untuk Nazar.
"Saya siap (bersaksi), nanti saja di persidangan saja," terang Andi.
Selain Andi, yang akan bersaksi di persidangan Nazar hari ini menurut jadwal ialah Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Sidang ini pun sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. (san)
()