Temuan PPATK harus diproses hukum

Rabu, 22 Februari 2012 - 08:11 WIB
Temuan PPATK harus diproses hukum
Temuan PPATK harus diproses hukum
A A A
Sindonews.com - Temuan ribuan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) harus cepat diselesaikan dan ditindaklanjuti ke proses hukum.

Jika temuan itu dibiarkan menjadi polemik tanpa ada kepastian mana transaksi yang melanggar, dikhawatirkan akan mengancam kredibilitas dan legitimasi DPR. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, temuan 2.000 transaksi mencurigakan jelas akan memberi kontribusi terhadap kian terpuruknya citra DPR.

”Karena itu,data PPATK itu mesti dipilah, yang melanggar diserahkan ke penegak hukum. Jangan sampai orang tak percaya dengan kredibilitas DPR,” ujar Pramono di Gedung DPR Selasa (21/2/2012).

Politikus PDIP itu meyakini, kalaupun benar ada transaksi yang melanggar,kemungkinan dilakukan oknum semata. Menurut dia, masih banyak anggota Dewan yang dalam rekeningnya hanya menerima gaji rutinnya sebagai anggota Dewan.

”Jadi tidak diposisikan sebagai kesalahan DPR secara lembaga. Saya sangat mendukung, termasuk proaktif, kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masuk mengambil data-data yang dibutuhkan,” tandasnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin 20 Februari 2012, PPATK mengaku tengah menelusuri 2.000 transaksi mencurigakan yang menyangkut anggota DPR. Mayoritas transaksi mencurigakan dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. PPATK juga menyebutkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pegawai KPK.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta PPATK segera menuntaskan penelusuran rekening mencurigakan anggota DPR. PPATK, kata dia, harus meneruskan ke penegak hukum agar segera terungkap siapa anggota DPR yang melakukan transaksi mencurigakan.

”PPATK harus berani dan terus mengusut adanya dugaan rekening yang mencurigakan itu sampai benar-benar ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta PPATK memperjelas temuannya mengenai rekening mencurigakan milik pegawai KPK. Menurut dia, kerancuan dan kekeliruan dalam mengidentifikasi hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan terhadap kinerja KPK sekaligus merusak kredibilitas PPATK sendiri sebagai lembaga pelaporan. Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin membantahnya.

Menurut dia, tidak ada transaksi mencurigakan yang dilakukan pegawai KPK. ”Jadi itu tidak benar,” kata Busyro.

Dia menyatakan, cerita tentang transaksi mencurigakan itu bermula dari penukaran dolar ke rupiah, dari hasil titipan perkara yang ditanggulangi KPK. Busyro mengungkapkan, uang itu kemudian disetor ke kas negara.

”Jadi ini kesalahan pada analis PPATK. Sudah kami surati hari ini,” terangnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)