Angelina Sondakh terancam pasal 242
A
A
A
Sindonews.com - Laporan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan palsu Angelina Sondakh dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membawa seluruh bukti.
Kuasa hukum M Nazarudin, yang diwakili Farid Donggo hari ini melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, yang dilakukan Angelina Sondakh pada persidangan Nazarudin kemarin, 15 Februari 2012. Salah satu kaitannya, dia tidak memiliki Blackberry (BB) pada 2009. Padahal bukti-bukti menyebutkan 2009 Angie sudah memiliki BB," ungkap Kuasa Hukum Nazaruddin, Farid Donggo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Pada kedatangannya kali ini, donggo membawa serta alat-alat bukti berupa lima lembar dan beberapa alat bukti lain. "Bukti berupa saksi-saksi lainnya banyak," tandasnya Donggo.
Angelina dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan pidana pemberi keterangan palsu di pengadilan. Atas tindakan Angie, tim kuasa hukum Nazarudin melaporkan Angie dengan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," papar Donggo.
Terkait kedatangannya kali ini, Donggo optimis bahwa laporan yang disampaikan timnya ini akan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Laporannya sekarang belum diterima, masih kita konsultasikan. Harus diterima, karena laporan ini didukung oleh data yang kami miliki," tegasnya.(azh)
Kuasa hukum M Nazarudin, yang diwakili Farid Donggo hari ini melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, yang dilakukan Angelina Sondakh pada persidangan Nazarudin kemarin, 15 Februari 2012. Salah satu kaitannya, dia tidak memiliki Blackberry (BB) pada 2009. Padahal bukti-bukti menyebutkan 2009 Angie sudah memiliki BB," ungkap Kuasa Hukum Nazaruddin, Farid Donggo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Pada kedatangannya kali ini, donggo membawa serta alat-alat bukti berupa lima lembar dan beberapa alat bukti lain. "Bukti berupa saksi-saksi lainnya banyak," tandasnya Donggo.
Angelina dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan pidana pemberi keterangan palsu di pengadilan. Atas tindakan Angie, tim kuasa hukum Nazarudin melaporkan Angie dengan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," papar Donggo.
Terkait kedatangannya kali ini, Donggo optimis bahwa laporan yang disampaikan timnya ini akan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Laporannya sekarang belum diterima, masih kita konsultasikan. Harus diterima, karena laporan ini didukung oleh data yang kami miliki," tegasnya.(azh)
()