Angelina Sondakh terancam pasal 242

Selasa, 21 Februari 2012 - 15:11 WIB
Angelina Sondakh terancam...
Angelina Sondakh terancam pasal 242
A A A
Sindonews.com - Laporan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan palsu Angelina Sondakh dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membawa seluruh bukti.

Kuasa hukum M Nazarudin, yang diwakili Farid Donggo hari ini melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, yang dilakukan Angelina Sondakh pada persidangan Nazarudin kemarin, 15 Februari 2012. Salah satu kaitannya, dia tidak memiliki Blackberry (BB) pada 2009. Padahal bukti-bukti menyebutkan 2009 Angie sudah memiliki BB," ungkap Kuasa Hukum Nazaruddin, Farid Donggo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Pada kedatangannya kali ini, donggo membawa serta alat-alat bukti berupa lima lembar dan beberapa alat bukti lain. "Bukti berupa saksi-saksi lainnya banyak," tandasnya Donggo.

Angelina dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan pidana pemberi keterangan palsu di pengadilan. Atas tindakan Angie, tim kuasa hukum Nazarudin melaporkan Angie dengan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," papar Donggo.

Terkait kedatangannya kali ini, Donggo optimis bahwa laporan yang disampaikan timnya ini akan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

"Laporannya sekarang belum diterima, masih kita konsultasikan. Harus diterima, karena laporan ini didukung oleh data yang kami miliki," tegasnya.(azh)

()
Berita Terkini
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved