Angelina Sondakh terancam pasal 242

Selasa, 21 Februari 2012 - 15:11 WIB
Angelina Sondakh terancam...
Angelina Sondakh terancam pasal 242
A A A
Sindonews.com - Laporan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan palsu Angelina Sondakh dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membawa seluruh bukti.

Kuasa hukum M Nazarudin, yang diwakili Farid Donggo hari ini melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, yang dilakukan Angelina Sondakh pada persidangan Nazarudin kemarin, 15 Februari 2012. Salah satu kaitannya, dia tidak memiliki Blackberry (BB) pada 2009. Padahal bukti-bukti menyebutkan 2009 Angie sudah memiliki BB," ungkap Kuasa Hukum Nazaruddin, Farid Donggo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Pada kedatangannya kali ini, donggo membawa serta alat-alat bukti berupa lima lembar dan beberapa alat bukti lain. "Bukti berupa saksi-saksi lainnya banyak," tandasnya Donggo.

Angelina dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan pidana pemberi keterangan palsu di pengadilan. Atas tindakan Angie, tim kuasa hukum Nazarudin melaporkan Angie dengan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," papar Donggo.

Terkait kedatangannya kali ini, Donggo optimis bahwa laporan yang disampaikan timnya ini akan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

"Laporannya sekarang belum diterima, masih kita konsultasikan. Harus diterima, karena laporan ini didukung oleh data yang kami miliki," tegasnya.(azh)

()
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved