Polri anggap SP3 ayat tembakau sah
A
A
A
Sindonews.com – Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri menolak dalil gugatan praperadilan yang diajukan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan menyatakan sah surat penghentian penyidikan kasus dugaan penghilangan ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan.
Hal ini disampaikan Yusmar Latief selaku kuasa Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, menanggapi gugatan KAKAR dalam sidang praperadilan SP-3 (pengehentian perkara) tentang penghilangan pasal UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,kemarin.
Yusmar menjelaskan, penyidik kepolisian telah memeriksa 9 saksi di antaranya Hakim Sorimuda Pohan (pelapor kasus),Tri Udiartiningrum (Kabag Sekretariat Komisi IX DPR), Faiq Bahfen (Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan). Hasil pemeriksaan tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, karena keterangan antara saksi satu dan keterangan saksi yang lain tidak saling terkait atau tidak berkesinambungan.
“Hal ini dikuatkan keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda,”jelasnya. Menurut Yusmar, perbuatan membuat kertas konsep, wacana, usulan perubahan yang ditulis tangan oleh Faiq tidak dipandang sebagai suatu surat dalam hukum pidana.
Sementara itu, perbuatan Tri dinilai tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apa pun, karena merupakan ketidakcermatan dalam bekerja yang berdampak pada terkirimnya naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, yang di dalamnya Pasal 113 hanya terdiri atas 2 ayat.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang,RUU yang ditandatangani presiden faktanya Pasal 113 tetap terdiri atas 3 ayat. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terlapor (Ribka dkk),” kata Yusmar.
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SP3 Ayat Tembakau tidak sah atau batal demi hukum.
“Memerintah termohon (Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri) melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung,” kata kuasa hukum KAKAR Ki Agus Ahmad saat membacakan gugatan di PN Jaksel, Senin 20 Februari 2012.(azh)
Hal ini disampaikan Yusmar Latief selaku kuasa Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, menanggapi gugatan KAKAR dalam sidang praperadilan SP-3 (pengehentian perkara) tentang penghilangan pasal UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,kemarin.
Yusmar menjelaskan, penyidik kepolisian telah memeriksa 9 saksi di antaranya Hakim Sorimuda Pohan (pelapor kasus),Tri Udiartiningrum (Kabag Sekretariat Komisi IX DPR), Faiq Bahfen (Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan). Hasil pemeriksaan tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, karena keterangan antara saksi satu dan keterangan saksi yang lain tidak saling terkait atau tidak berkesinambungan.
“Hal ini dikuatkan keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda,”jelasnya. Menurut Yusmar, perbuatan membuat kertas konsep, wacana, usulan perubahan yang ditulis tangan oleh Faiq tidak dipandang sebagai suatu surat dalam hukum pidana.
Sementara itu, perbuatan Tri dinilai tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apa pun, karena merupakan ketidakcermatan dalam bekerja yang berdampak pada terkirimnya naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, yang di dalamnya Pasal 113 hanya terdiri atas 2 ayat.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang,RUU yang ditandatangani presiden faktanya Pasal 113 tetap terdiri atas 3 ayat. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terlapor (Ribka dkk),” kata Yusmar.
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SP3 Ayat Tembakau tidak sah atau batal demi hukum.
“Memerintah termohon (Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri) melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung,” kata kuasa hukum KAKAR Ki Agus Ahmad saat membacakan gugatan di PN Jaksel, Senin 20 Februari 2012.(azh)
()