KPU rampungkan jadwal dan tahapan pemilu

Selasa, 21 Februari 2012 - 08:20 WIB
KPU rampungkan jadwal...
KPU rampungkan jadwal dan tahapan pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penyusuan rancangan jadwal tahapan pemilu. Meski pembahasan RUU Pemilu belum selesai, KPU harus menyelesaikan itu dengan pedoman UU No 10/2008 sudah ada ketetapan bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU sebagai tindak lanjut UU. Penyusunan itu dijadwalkan dimulai pada Juni 2012 dan berlangsung selama 90 hari.

“Penyusunan peraturan KPU itu dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses tahapan berjalan dan akan disesuaikan dengan jadwal tahapan yang lain,”kata Hafiz saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Tahapan berikutnya, kata dia, pendaftaran parpol peserta pemilu yang dirancang berlangsung selama 150 hari yang dimulai Agustus hingga Desember 2012. Penyediaan dan penyerahan data kependudukan dijadwalkan selama 60 hari pada Desember 2012 hingga Januari 2013 kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi aplikasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dan Dirjen Adminduk selama sekitar 30 hari pada Januari hingga Februari 2013.

“Tahapan berikutnya adalah penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU dan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU sampai penetapan DPT. Proses ini dijadwalkan 240 hari pada Maret– Oktober 2013,” ucapnya.

“Sedangkan untuk masa kampanye dijadwalkan berlangsung sejak Januari 2013 sampai April 2014,” katanya.

Pengadaan logistik dan distribusi dijadwalkan berlangsung selama 187 hari pada Oktober 2013 hingga April 2014. Adapun pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung sekitar 60 hari pada April dan Mei 2014. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, dari segi persiapan, Pemilu 2014 lebih menjamin dibanding Pemilu 2009.

Karena itu,dia berharap penyelenggara pemilu ke depan yakni KPU dan Bawaslu terpilih harus benar-benar bisa bekerja sesuai UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)