KPU rampungkan jadwal dan tahapan pemilu

Selasa, 21 Februari 2012 - 08:20 WIB
KPU rampungkan jadwal...
KPU rampungkan jadwal dan tahapan pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penyusuan rancangan jadwal tahapan pemilu. Meski pembahasan RUU Pemilu belum selesai, KPU harus menyelesaikan itu dengan pedoman UU No 10/2008 sudah ada ketetapan bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU sebagai tindak lanjut UU. Penyusunan itu dijadwalkan dimulai pada Juni 2012 dan berlangsung selama 90 hari.

“Penyusunan peraturan KPU itu dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses tahapan berjalan dan akan disesuaikan dengan jadwal tahapan yang lain,”kata Hafiz saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Tahapan berikutnya, kata dia, pendaftaran parpol peserta pemilu yang dirancang berlangsung selama 150 hari yang dimulai Agustus hingga Desember 2012. Penyediaan dan penyerahan data kependudukan dijadwalkan selama 60 hari pada Desember 2012 hingga Januari 2013 kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi aplikasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dan Dirjen Adminduk selama sekitar 30 hari pada Januari hingga Februari 2013.

“Tahapan berikutnya adalah penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU dan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU sampai penetapan DPT. Proses ini dijadwalkan 240 hari pada Maret– Oktober 2013,” ucapnya.

“Sedangkan untuk masa kampanye dijadwalkan berlangsung sejak Januari 2013 sampai April 2014,” katanya.

Pengadaan logistik dan distribusi dijadwalkan berlangsung selama 187 hari pada Oktober 2013 hingga April 2014. Adapun pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung sekitar 60 hari pada April dan Mei 2014. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, dari segi persiapan, Pemilu 2014 lebih menjamin dibanding Pemilu 2009.

Karena itu,dia berharap penyelenggara pemilu ke depan yakni KPU dan Bawaslu terpilih harus benar-benar bisa bekerja sesuai UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu.(azh)
()
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved