MK bantah bikin keputusan pro perzinahan

Senin, 20 Februari 2012 - 16:57 WIB
MK bantah bikin keputusan...
MK bantah bikin keputusan pro perzinahan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah mengeluarkan keputusan yang mendukung keberadaan anak di luar pernikahan atau kerap disebut anak haram, sebagai keputusan yang pro terhadap praktik perzinahan.

"Justru menghindari perzinahan. Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah meninggalkan sementara anak dibebankan ke ibunya itu tidak adil," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (20/2/2012).

Dengan dikeluarkanya peraturan baru tersebut, sambung Mahfud, maka diharapkan para pria akan takut melakukan praktek perzinahan karena harus bertanggungjawab atas anak biologisnya.

"Justru akan takut dengan keputusan ini, dengan adanya keputusan ini tanggungjawab anak tidak hanya dibebankan ke ibunya, tapi juga bapaknya. Justru menghindari dari zina, dulu bisa berzina sekarag enggak," tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan dalam putusan tersebut tidak membahas terkait akta si anak dan hak waris, namun dengan keluarnya putusan tersebut maka secara otomatis hak waris dan pembuatan akta anak akan terurus sebagaimana anak yang lahir dalam status pernikahan sah.

"Keputusan itu tidak bicara akta dan waris, hanya anak di luar nikah mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, akta dan waris dengan sendirinya, mengikuti," tutupnya.

Seperti diketahui, Jumat lalu MK mengeluarkan putusan judicial review atas pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon Machica Mochtar.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan pasal 43 Ayat yang menyebutkan anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, MK memutuskan bahwa anak di luar pernikahan diakui oleh hukum terutama terkait hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
()
Berita Terkini
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved