MK bantah bikin keputusan pro perzinahan

Senin, 20 Februari 2012 - 16:57 WIB
MK bantah bikin keputusan...
MK bantah bikin keputusan pro perzinahan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah mengeluarkan keputusan yang mendukung keberadaan anak di luar pernikahan atau kerap disebut anak haram, sebagai keputusan yang pro terhadap praktik perzinahan.

"Justru menghindari perzinahan. Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah meninggalkan sementara anak dibebankan ke ibunya itu tidak adil," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (20/2/2012).

Dengan dikeluarkanya peraturan baru tersebut, sambung Mahfud, maka diharapkan para pria akan takut melakukan praktek perzinahan karena harus bertanggungjawab atas anak biologisnya.

"Justru akan takut dengan keputusan ini, dengan adanya keputusan ini tanggungjawab anak tidak hanya dibebankan ke ibunya, tapi juga bapaknya. Justru menghindari dari zina, dulu bisa berzina sekarag enggak," tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan dalam putusan tersebut tidak membahas terkait akta si anak dan hak waris, namun dengan keluarnya putusan tersebut maka secara otomatis hak waris dan pembuatan akta anak akan terurus sebagaimana anak yang lahir dalam status pernikahan sah.

"Keputusan itu tidak bicara akta dan waris, hanya anak di luar nikah mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, akta dan waris dengan sendirinya, mengikuti," tutupnya.

Seperti diketahui, Jumat lalu MK mengeluarkan putusan judicial review atas pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon Machica Mochtar.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan pasal 43 Ayat yang menyebutkan anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, MK memutuskan bahwa anak di luar pernikahan diakui oleh hukum terutama terkait hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5850 seconds (0.1#10.140)