Indonesia harus sahkan UU antipendanaan terorisme

Senin, 20 Februari 2012 - 08:22 WIB
Indonesia harus sahkan UU antipendanaan terorisme
Indonesia harus sahkan UU antipendanaan terorisme
A A A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, penyataan Lembaga Financial Action Task Force (FATF) yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara daftar hitam kasus pencucian uang harus segera disikapi.

Selama ini Indonesia dianggap tidak mampu memenuhi rekomendasi karena belum mematuhi ketentuan yakni harus memiliki undang-undang pencucian uang dan antipendanaan terorisme.

”Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada terminologi atau istilah daftar hitam. PPATK dunia itu memang membuat level atau tingkatan. Indonesia masuk ke dalam public statement karena memang belum mengesahkan UU Pencucian Uang dan Antipendanaan Terorisme,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat dihubungi kemarin.

Dia menegaskan, Indonesia sebenarnya tidak masuk ke dalam daftar hitam seperti yang disebut sejumlah media. Indonesia hanya turun level atau tingkatan karena tidak berhasil memenuhi standar internasional seperti yang ditetapkan lembaga pengawas pencucian uang internasional tersebut.

Alasan itulah Indonesia masuk ke dalam publik statement. Public statement, lanjut Yusuf, merupakan bentuk pengumuman FATF kepada 180 negara anggotanya yang belum memenuhi rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya kepada Indonesia yakni membuat undang-undang antipendanaan terorisme yang di dalamnya mengatur pembekuan aset orang yang terkait atau terindikasi dengan kelompok teroris. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Eva K Sundari mengaku sangat menyesalkan Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional antipencucian uang.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5847 seconds (0.1#10.140)