Putusan MK tonggak perlindungan bagi anak

Senin, 20 Februari 2012 - 08:06 WIB
Putusan MK tonggak perlindungan...
Putusan MK tonggak perlindungan bagi anak
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan hukum anak di luar nikah dianggap tonggak penting perlindungan bagi anak dan perempuan.

Pemerintah diminta menindaklanjuti itu dengan membentuk instrumen hukum lain yang memperkuat perlindungan tersebut. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah mengatakan, putusan ini menjadi dasar pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang di luar nikah atau pernikahan yang tidak tercatat. Dengan demikian, kedudukan hukum, identitas, dan status kewarganegaraan anak menjadi jelas.
”Putusan ini positif, anak yang selama dari pernikahan siri maupun di luar nikah bisa mendapat akta kelahiran. Dengan akta ini mereka bisa melanjutkan sekolah maupun nanti jika berurusan dengan waris,” ungkapnya saat dihubungi Minggu 19 Februari 2012.

Akta kelahiran anak, menurut Maria, masih menjadi persoalan serius. Pada 2011 Kementerian Dalam Negeri baru bisa mengeluarkan akta bagi sekitar 49 persen dari 85 juta orang anak, padahal targetnya 100 persen. Karena itu, putusan MK bisa mempercepat pencapaian target tersebut. Namun, ada juga sisi negatif dari putusan ini.

Maria khawatir, hal ini bisa menjadi legitimasi bagi sebagian masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya. Meski tanpa pernikahan yang dicatat, orangtua anak bisa mengurus dokumen hukum kelahiran anaknya. Putusan ini bisa juga dianggap mengafirmasi kemerosotan moral dengan banyaknya hubungan dan anak di luar nikah.

”Ini tugas pemerintah untuk terus mendorong kesadaran masyarakat bahwa pernikahan harus dicatatkan. Jangan sampai ini (putusan MK) dijadikan untuk menganggap pencatatan pernikahan tidak perlu,” katanya.

Anggota Komisi VIII Ahmad Rubai mengatakan, putusan MK adalah bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap anak yang dilahirkan. Demikian juga perlindungan terhadap para wanita yang merasa dirugikan karena tidak mendapat tanggung jawab laki-laki yang menjadi bapak biologis anaknya.

”Putusan MK ini mengingatkan orang pada tanggun jawab terhadap perbuatannya supaya tidak lepas tanggung jawab,” ujarnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9981 seconds (0.1#10.140)