Putusan MK tonggak perlindungan bagi anak

Senin, 20 Februari 2012 - 08:06 WIB
Putusan MK tonggak perlindungan...
Putusan MK tonggak perlindungan bagi anak
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan hukum anak di luar nikah dianggap tonggak penting perlindungan bagi anak dan perempuan.

Pemerintah diminta menindaklanjuti itu dengan membentuk instrumen hukum lain yang memperkuat perlindungan tersebut. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah mengatakan, putusan ini menjadi dasar pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang di luar nikah atau pernikahan yang tidak tercatat. Dengan demikian, kedudukan hukum, identitas, dan status kewarganegaraan anak menjadi jelas.
”Putusan ini positif, anak yang selama dari pernikahan siri maupun di luar nikah bisa mendapat akta kelahiran. Dengan akta ini mereka bisa melanjutkan sekolah maupun nanti jika berurusan dengan waris,” ungkapnya saat dihubungi Minggu 19 Februari 2012.

Akta kelahiran anak, menurut Maria, masih menjadi persoalan serius. Pada 2011 Kementerian Dalam Negeri baru bisa mengeluarkan akta bagi sekitar 49 persen dari 85 juta orang anak, padahal targetnya 100 persen. Karena itu, putusan MK bisa mempercepat pencapaian target tersebut. Namun, ada juga sisi negatif dari putusan ini.

Maria khawatir, hal ini bisa menjadi legitimasi bagi sebagian masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya. Meski tanpa pernikahan yang dicatat, orangtua anak bisa mengurus dokumen hukum kelahiran anaknya. Putusan ini bisa juga dianggap mengafirmasi kemerosotan moral dengan banyaknya hubungan dan anak di luar nikah.

”Ini tugas pemerintah untuk terus mendorong kesadaran masyarakat bahwa pernikahan harus dicatatkan. Jangan sampai ini (putusan MK) dijadikan untuk menganggap pencatatan pernikahan tidak perlu,” katanya.

Anggota Komisi VIII Ahmad Rubai mengatakan, putusan MK adalah bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap anak yang dilahirkan. Demikian juga perlindungan terhadap para wanita yang merasa dirugikan karena tidak mendapat tanggung jawab laki-laki yang menjadi bapak biologis anaknya.

”Putusan MK ini mengingatkan orang pada tanggun jawab terhadap perbuatannya supaya tidak lepas tanggung jawab,” ujarnya.(azh)

()
Berita Terkini
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
27 menit yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
30 menit yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
30 menit yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
35 menit yang lalu
Bongkar Suap Hakim Tipikor,...
Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat
35 menit yang lalu
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved