LSM asing berkeliaran bebas di Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2012 - 12:29 WIB
LSM asing berkeliaran...
LSM asing berkeliaran bebas di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Jumlah organisasai masyarakat (ormas) di Indonesia cukup banyak. Ini terjadi lantaran Indonesia tak memiliki undang-undang yang secara ketat mengatur ormas. Tak hanya ormas menamakan agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal tapi juga LSM asing.

"Di Indonesia ini ada lebih dari 150 LSM asing secara bebas berada di Indonesia," tutur Ketua Pansu RUU Ormas, Abdul Malik Haramain saat diskusi polemik, Sindo Radio bertema "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

Dari LSM itu, yang terdaftar kurang dari 100 LSM. "Jadi sisanya tidak diketahui," tambah
Abdul Malik.

Menurutnya, seharusnya pendaftaran LSM asing diatur agar pemerintah bisa mengontrol semua kegiatannya. Selain itu, LSM asing juga harus melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Tak itu saja, menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini LSM asing wajib melaporkan dana baik ke pemerintah maupun ke publik.

"Dalam jumlah besar harus dilaporkan, termasuk dalam tersebut dari mana dan akan difungsikan apa, karena publik harus mengetahui. Yang pasti laporan keuangan dan laporan kegiatan harus jelas," tegasnya lagi.

Langkah itu hanya sebatas mengatur bukan untuk membatasi dalam hal ini negaralah yang bertindak.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay. Dia mengatakan, di Indonesia LSM asing berkeliaran bebas dengan segala kegiatannya Dan hal itu hanya terjadi di Indonesia.

"Hanya di Indonesia LSM asing berkeliaran bebas. Maka itu kegiatan yang dilakukan harus diawasi, dikhawatirkan ada agenda lain yang disembunyikan oleh mereka," ujarnya menduga.

"Jangan -jangan agedanya lingkungan hidup, tapi ternyata punya agenda ekonomi, dan politik juga," imbuhnya masih menduga.

Dia berharap kepada pemerintah agar dana yang digunakan oleh LSM asing harus diaudit secara transparan selain itu, pemerintah juga jangan mudah memberikan izin secara gampang terhadap pendirian LSM Asing.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0462 seconds (0.1#10.140)