PGRI ajukan uji kompetensi ke MK

Sabtu, 18 Februari 2012 - 01:50 WIB
PGRI ajukan uji kompetensi...
PGRI ajukan uji kompetensi ke MK
A A A
Sindonews.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sedang mengkaji untuk membawa penolakan adanya uji kompetensi guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar peraturan perundangan.

Ketua PB PGRI Sulistiyo mengatakan, pihaknya dengan dukungan dari beberapa pakar akademisi akan membawa polemik uji kompetensi ke MK. Pasalnya setelah dikaji internal oleh PGRI, uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Selain itu uji kompetensi tidak sesuai dengan Pasal 12 PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru.

Dirinya menjelaskan, pada Pasal 12 PP No. 74/2008 yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio. Jika portofolio belum cukup maka dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan.

“Uji kompetensi jangan digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sulistiyo menjelaskan kepada Jumat (17/2/2012).

Sulistiyo menyatakan, uji kompetensi yang digunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik. Berkaitan dengan itu, pihaknya meminta penyelenggaraan uji kompetensi awal untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi dikaji kembali.

Para guru, ujarnya, akan menyambut baik jika uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru itu ditiadakan. Tetapi, PGRI mendukung jika uji kompetensi seluruh guru yang digunakan untuk memetakan kemampuan kompetensi guru sebagai dasar pelaksanaan pembinaan kinerja dan profesi guru pada masa datang.

Menanggapi aduan ke MK tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh bersikeras tetap akan menggelar uji kompetensi guru. Pasalnya, meskipun tidak diatur dalam peraturan perundangan namun secara konstitusi tidak bertabrakan dengan peraturan yang ada. Namun, pihaknya tidak akan melarang PGRI mengajukan regulasi uji kompetensi itu ke MK atau penegak hukum lainnya.

“Silakan jika ada yang mau memanfaatkan jalur hukum untuk menguji kebijakan publik yang kami buat,” ungkapnya.

Pemerintah, menurut Nuh, memang memberikan sertifikat bagi guru yang sudah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Jalur itu untuk memastikan profesionalitas guru itu sendiri.

"Namun apakah salah jika ingin menyaring setiap guru yang akan dididik di PLPG dan mendapatkan sertifikat. Penerimaan siswa baru sendiri ada seleksi masuk yang dilakukan pihak sekolah," katanya.

Pemerintah sudah sangat serius dalam menangani masalah guru. Hal ini dibuktikan dari besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Di 2012, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp33 triliun hanya untuk tunjangan profesi guru. Sedangkan untuk tahun 2013 mendatang, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp47 triliun untuk tunjangan profesi.

"Ini urusan profesional. Maka itu harus ditangani serius. Kenaikan gaji dan pangkat bukan karena belas kasihan. Profesionalitas mereka harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud akan menggelar uji kompetensi pada 28 Februari mendatang. Kuota uji kompetensi mencapai 300.000 guru untuk memperebutkan 250.000 kursi di PLPG. Jika tahun ini guru tersebut tidak lulus maka masih ada kesempatan pada tahun berikutnya bagi mereka untuk mengikuti uji kompetensi. Sementara total guru yang ada saat ini sebanyak 2,9 juta orang.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9924 seconds (0.1#10.140)