Polri: Kekerasan ormas terus meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Selama periode tahun 2010-2011 pihak kepolisian mencatat ada 71 kasus ormas anarkis yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 51 kasus di seluruh Indonesia dan selama 2011 ada 20 kasus 2010.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, kasus aksi kekerasan tiap tahunnya selalu meningkat untuk mengantisipasinya.
"Polri menyiapkan langkah-langkah penanganan dalam menghadapi ulah dari ormas anarkis yang semakin meresahkan masyarakat ini. Sesuai Undang Undang Nomor 9 tahun 1985 tentang ormas, bila mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dibekukan dan dibubarkan," katanya di Mabes Polri Jakarta Jumat (17/2/2012)
Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 14 apabila ormas yang telah dibekukan masalah kegiatan sebagaimana Pasal 13 maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut. Ketentuan ini dapat diuraikan dalam PP Nomor 16 Tahun 1986. Ada yang perlu diketahui tata cara pembekuan dan pembubaran ormas. Dapat dibekukan kepengurusannya. Kemudian pembekuan dilakukan pemerintah. Pasal 19 ada berbagai kriteria perbuatan yang bisa dibekukan dan dibubarkan.
"Sejumlah kriteria tersebut dapat digunakan dalam membekukan dan membubarkan ormas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pembubaran FPI bukanlah ranah institusinya. Pihaknya hanya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua ada ketentuannya, apa yang menjadi keputusan UU kita lakukan. Artinya kita mengurusi pidana, pelanggaran, tapi itukan wewenangnya pemerintah," tutur Timur . (wbs)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, kasus aksi kekerasan tiap tahunnya selalu meningkat untuk mengantisipasinya.
"Polri menyiapkan langkah-langkah penanganan dalam menghadapi ulah dari ormas anarkis yang semakin meresahkan masyarakat ini. Sesuai Undang Undang Nomor 9 tahun 1985 tentang ormas, bila mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dibekukan dan dibubarkan," katanya di Mabes Polri Jakarta Jumat (17/2/2012)
Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 14 apabila ormas yang telah dibekukan masalah kegiatan sebagaimana Pasal 13 maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut. Ketentuan ini dapat diuraikan dalam PP Nomor 16 Tahun 1986. Ada yang perlu diketahui tata cara pembekuan dan pembubaran ormas. Dapat dibekukan kepengurusannya. Kemudian pembekuan dilakukan pemerintah. Pasal 19 ada berbagai kriteria perbuatan yang bisa dibekukan dan dibubarkan.
"Sejumlah kriteria tersebut dapat digunakan dalam membekukan dan membubarkan ormas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pembubaran FPI bukanlah ranah institusinya. Pihaknya hanya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua ada ketentuannya, apa yang menjadi keputusan UU kita lakukan. Artinya kita mengurusi pidana, pelanggaran, tapi itukan wewenangnya pemerintah," tutur Timur . (wbs)
()