RUU SPPA bisa merampas hak anak

Kamis, 16 Februari 2012 - 18:16 WIB
RUU SPPA bisa merampas...
RUU SPPA bisa merampas hak anak
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) telah melangkah maju dibandingkan dengan Undang-Undang yang akan digantikannya, Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Namun ada ancaman dari kententuan RUU SPPA tersebut.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, dengan (penelitian dan pengembangan) diversi anak yang berkonflik dengan hukum penyelesaiannya akan dialihkan dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan pidana seperti pelayanan dan atau pembinaan alternatif.

"Namun langkah maju di atas justru terancam oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RUU itu sendiri. Dalam RUU hasil pembahasan Panitia Kerja RUU SPPA tertanggal 6 Februari 2012, keputusan diversi digantungkan kepada persetujuan korban, itu bisa merampas hak anak," tuturnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurutnya, artinya jika dalam proses upaya diversi korban tidak menyetujui, maka aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tidak dapat membuat keputusan diversi. Hal ini, bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak (Beijing Rules).

"Dalam Beijing Rules, persetujuan menempuh proses diversi berada pada anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) bukan pada korban," katanya.

Dia menambahkan, diversi semata menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah persyaratan-persyaratan seperti pelaku mengakui kesalahan, pelaku dan keluarga bersedia melakukan diversi dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Jika persyaratan tersebut terpenuhi maka penegak hukum dapat serta merta memutuskan diversi," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9918 seconds (0.1#10.140)