Ada kesalahan di RUU Peradilan Anak
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keputusan panitia kerja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dinilai tidak berpihak pada upaya perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, LBH Jakarta bersama LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), memandang terdapat beberapa kesalahan konsep dalam penyusunan dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak.
"Saat ini di DPR RI sedang dalam pembahasan RUU Peradilan Anak, atau RUU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, jika tidak direvisi RUU Peradilan Anak tersebut justru akan berbahaya dan tidak tercapai tujuannya. "Anak yang berkonflik (pelaku tindak pidana) dengan hukum, belum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum yang melebihi kemampuan personal si anak, secara fisik maupun psikis mereka belum tumbuh sempurna," ungkapnya.
Jika proses hukum dan penghukuman dipaksakan, maka secara substantif sebenarnya ketidakadilan telah menimpa anak-anak. Kematangan moral dan psikologis anak tidak akan berkembang secara wajar, sambung dia, apabila anak-anak berhadapan dengan realitas penjara yang mengandung unsur kekerasan dan jauh dari keluarga.
"Oleh karena itu anak sebisa mungkin dijauhkan dari proses hukum dan pemenjaraan," pungkasnya. (wbs)
Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, LBH Jakarta bersama LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), memandang terdapat beberapa kesalahan konsep dalam penyusunan dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak.
"Saat ini di DPR RI sedang dalam pembahasan RUU Peradilan Anak, atau RUU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, jika tidak direvisi RUU Peradilan Anak tersebut justru akan berbahaya dan tidak tercapai tujuannya. "Anak yang berkonflik (pelaku tindak pidana) dengan hukum, belum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum yang melebihi kemampuan personal si anak, secara fisik maupun psikis mereka belum tumbuh sempurna," ungkapnya.
Jika proses hukum dan penghukuman dipaksakan, maka secara substantif sebenarnya ketidakadilan telah menimpa anak-anak. Kematangan moral dan psikologis anak tidak akan berkembang secara wajar, sambung dia, apabila anak-anak berhadapan dengan realitas penjara yang mengandung unsur kekerasan dan jauh dari keluarga.
"Oleh karena itu anak sebisa mungkin dijauhkan dari proses hukum dan pemenjaraan," pungkasnya. (wbs)
()